Suarabayuangga.com, – DPO spesialis curanmor Polda Bali bernama Emmat(51), warga Dusun Wangkit, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ini tewas usai terkena timah panas aparat kepolisian unit reskrim Polres Tabanan, Provinsi Bali, pada sabtu (27/7/2024) malam kemarin di kediamannya, ketika berusaha kabur saat diamankan.
Kanit Pidum Polres Tabanan, Ipda Wayan Supartawan mengatakan, pelaku Ditetapkan DPO usai melakukan aksi pencurian motor di 26 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan.
“Salah satu TKPnya di wilayah Denpasar Barat, dan sisanya di wilayah Tabanan, dan dari informasi yang kami dapat, sebanyak 20 unit motor hasil curiannya ini dibawa ke Pulau Jawa,” terangnya, pada senin (29/7/2024) malam, pada saat konferensi pers di Wisma Kapolres Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum Emmat di eksekusi aparat, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua komplotan pelaku, yakni Bahul, dan Yatim. Bahkan dalam aksi pelariannya, Emmat juga melakukan aksi pencurian motor di wilayah Tabanan.
“Dan dalam pelariannya ketika kami menggerebek kost rekannya Bahul, Emmat melarikan diri dengan mencuri sebuah unit sepeda motor, lalu bersembunyi di kost rekannya lagi yang bernama Yatim,” imbuhnya.
Namun karena persembunyiannya lagi – lagi terendus petugas, Emmat kembali melarikan diri, dengan mencuri lagi sebuah motor, dan motor curiannya yang pertama ditinggal.
“Bahkan pada pengejarannya itu, pelaku kembali mencuri motor lagi, dan motor hasil curiannya yang sebelumnya ditinggal lagi, hingga yang terakhir kali, kami menemukan motor curiannya di pinggir pantai, namun Emmat tidak pernah kami temukan,” imbuhnya lagi.
Pada akhirnya, pihak kepolisian Polres Tabanan mengetahui jika pelaku saat itu kembali ke tanah kelahirannya, di Tlogosari, Kabupaten Probolinggo.
“Akhirnya kami mendapat informasi tentang kediamannya di Probolinggo, kami langsung berkoordinasi dengan Polres setempat, karena memang kami kesini, tidak tahu, dimana Desa Tlogosari itu berada, yang ternyata sangat jauh ya,” ungkapnya.
Disaat itulah pelaku yang mengetahui dirinya dikepung pwtugas, ia berusaha melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya. Namun karena disana dijaga petugas, Emmat kembali masuk rumahnya, dan bersembunyi naik ke atas plafon.
“Disitu kami terus dilempari genting oleh pelaku, kami juga sempat bernegosiasi agar pelaku mau menyerahkan diri, namun tidak membuahkan hasil, bahkan dari pihak keluarga hingga kepala desa setempat juga sudah membujuk, namun hasilnya nihil,” tuturnya.
Hingga suatu ketika pelaku berusaha kabur dengan membawa senjata tajam, dan berniat lari kedalam hutan. Disitulah pihak kepolisian menembakkan timah panas terhadap Emmat, dan berhasil mengenai dadanya.
Usai tertembak, pelaku langsung dievakuasi petugas ke puskesmas terdekat. Namun karena luka tembak yang cukup parah, ia pun dirujuk ke RAUD Waluyo Jati, Kraksaan. “Sayangnya nyawa tersangka tak tertolong, dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD,”ucapnya.
Sebelumnya pihak keluarga pelaku keberatan, dan sempat meminta aparat kepolisian agar tidak menembak pada bagian dada, melainkan ditembak di bagian kaki saja
Namun Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan, jika tindakan pihak kepolisian sudah benar, dan sesuai SOP yang berlaku.
“Kalau polisi menembak maling, itu benar, dan memang sudah wewenangnya, namun jika satpam yang menembak maling, masih bisa disalahkan, karena mereka tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan hal tersebut, bahkan kami melakukan hal tersebut, karena tindakan pelaku sendiri yang tidak kooperatif dan membahayakan keselamatan orang lain dan petugas,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, sebelumnya Emmat juga pernah dihukum selama satu tahun akibat aksi pencurian sepeda motor.”jadi pelaku ini juga merupakan residivis,” imbuh Wisnu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berusaha mencari keberadaan sepeda motor curian pelaku yang kabarnya dilarikan pelaku ke pulau jawa.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polres Probolinggo untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Wayan.*