Suarabayuangga.com- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada Selasa (27/5/2025) yang berlokasi di Gedung Peradilan Semu, Universitas Panca Marga, Probolinggo. Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 30 Mahasiswa tersebut mendapat respon antusias dari Rektor, Dosen, Maupun Mahasiswa.
Erlin Cahaya, Pembina Posbakumadin Probolinggo mengatakan, jika kegiatan ini tak hanya sekedar sosialisasi biasa, namun, juga ada tanda tangan perpanjangan kerja sama antara Posbakumadin Probolinggo dengan Universitas Panca Marga. Hal ini dilakukan agar Mahasiswa dapat mempraktekkan secara langsung teori yang telah dipelajadi di Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“dalam kegiatan ini, kami datang bukan hanya melakukan sosialisasi, namun juga ada tanda tangan perpanjangan kerja sama antara Posbakumadin dengan Universitas Panca Marga. Hal ini dilakukan agar Mahasiswa dapat mengerti dan praktek secara langsung, bagaimana hukum di negara kita bekerja” jelas Erlin.
Wawan Susilo, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo mengatakan, kegiatan dan jalinan kerja sama antara Posbakumadin Probolinggo dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Marga ini sangat bermanfaat dan berdampak bagi Mahasiswa, karena dengan kerja sama dalam bentuk magang ini, dapat berdampak bagi profesi Mahasiswa. Wawan menambahkan, kerja sama ini juga mendukung program kurikulum Fakultas Hukum Universitas Panca Marga yang menggunakan 20 persen kegiatan Praktek.
“tentunya kegiatan sosialisasi dan jalinan kerja sama ini sangat berdampak bagi Mahasiswa. Karena dengan kerja sama dalam bentuk magang ini, dampaknya banyak bagi profesi Mahasiswa kami, contohnya menjadi Advokat. Ini juga mendukung program kami, yang dalam kurikulum itu ada 20 persen praktik” pungkasnya.
Trio Putra Purnama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga merespon kegiatan tersebut dengan baik, dirinya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya Mahasiswa dalam memahami lebih dalam tentang hukum. Trio Berharap, Mahasiswa dapat mengerti tentang cara menyelesaikan persoalan hukum, tak hanya belajar tentang teori, namun juga dapat mempraktekkan langsung di Masyarakat.
“kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat sebagai bentuk upaya mahasiswa dalam memahami lebih dalam tentang hukum, saya berharap, mahasiswa dapat mengerti cara menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, jadi tidak hanya mengerti teori saja” ungkap Trio. (red)