Makassar, Jum’at (12/12/2025) – Sidang praperadilan pertama kasus Syaharudin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini mengalami dua kali penundaan berturut-turut karena pihak tergugat dari Polsek Tamalate tidak hadir. Akhirnya, jadwal sidang ditetapkan ulang ke hari Selasa mendatang (16/12/2025) pukul 10:00 WITA.
Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 9:00 WITA di ruang sidang PN Makassar telah disiapkan oleh panitera dan tim pengadilan. Irma, anak Syaharudin sebagai pemohon, dan kuasa hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H. bahkan telah tiba jauh sebelum jadwal, menunjukkan kesediaan mengikuti proses hukum. Namun, ketika sidang hendak dimulai, pihak pengadilan menemukan bahwa pihak tergugat dari Polsek Tamalate belum hadir sesuai jadwal yang disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan utama penundaan pertama yang diambil oleh hakim. Sidang kemudian ditunda ke pukul 14:00 WITA dengan harapan tergugat akan tiba. Selama jeda, kuasa hukum Syaharudin dan panitera berusaha menghubungi Polsek Tamalate, namun upaya tersebut tidak menghasilkan hasil.
Hingga pukul 14:00 WITA tiba, pihak tergugat dari Polsek Tamalate tetap tidak muncul. Pihak pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda seluruh proses hingga hari Selasa. Alasan pasti ketidakhadiran tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh pengadilan maupun kuasa hukum pemohon.
“Kami telah hadir sesuai jadwal dan siap mengikuti sidang. Sayangnya, kondisi yang tidak terduga ini terjadi. Kami akan menunggu jadwal yang baru dari pengadilan,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru secara singkat.
Panitera PN Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya juga memberikan keterangan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak dapat hadir. “Kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menghubungi pihak yang bersangkutan agar dapat hadir pada jadwal selanjutnya. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan,” katanya.
Sidang praperadilan ini merupakan tahap awal untuk memeriksa kelayakan dan kekuatan dasar gugatan sebelum proses sidang utama dimulai. Penundaan yang terjadi hari ini menjadi perhatian karena merupakan penundaan kedua dalam satu hari, membuat proses hukum sedikit terhambat.
Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini menunjukkan kebingungan terkait ketidakhadiran tergugat dari Polsek Tamalate dan mengungkapkan harapan agar pada jadwal selanjutnya semua pihak dapat hadir sehingga proses berjalan lancar.






