Suarabayuangga.com – Aksi pesta miras di Rest Area Tongas pada Minggu malam (9/3/2025) berakhir dengan penangkapan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, ditangkap oleh jajaran Polsek Tongas setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat sedang mabuk.
Korban, FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N-5871-QR usai ikut pesta miras bersama ARF, MSR, dan beberapa pemuda lainnya di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan seorang pemuda bernama SGL saat sudah dalam kondisi mabuk. Situasi itu membuat FNR lengah dan meninggalkan motornya begitu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat lari ke arah timur Rest Area Tongas, meninggalkan motornya tanpa sadar. Remote sepeda motornya ternyata masih tersimpan di dashboard,” ujarnya.
Melihat kesempatan itu, ARF bersama rekannya MSR langsung membawa kabur motor korban. Keduanya diketahui pulang ke rumah seorang perempuan berinisial SS yang juga ikut pesta miras malam itu.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban di rumah SS. Namun, kedua pelaku sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku, ARF, berhasil dibekuk pada Minggu pagi (13/7/2025). Sementara MSR masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ARF diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kini ia dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Zainullah. (red)