Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Probolinggo, Saksi Paslon 04 Enggan Tanda Tangani Keputusan KPU

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Probolinggo telah rampung pada selasa (3/12/2024) malam. Saksi palson nomer urut 04 enggan tanda tangan keputusan KPU Kota Probolinggo.

Keputusan ini terkait rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo. Disebutkan, paslon nomer urut 03 Dokter Aminuddin – Ina Buchori unggul dengan total suara 53,520 atau 39,14 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paslon berjuluk Amanah ini dibayangi paslon Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin berjuluk Handal Bersinar. Mereka selisih sekitar 2 persen atau 50.897 atau 37,22 persen.

Kemudian, paslon berjuluk Faaza alias Fernanda Zulkarnain – Abdullah Zabut dengan perolehan suara 30.643 atau 22,41 persen. Pasangan Sri Setyo Pertiwi – Moh. Rahman Sawaluddim atau Setiamu dengan total suara 1.650 atau 1,20 persen.

Nah, saat pengumuman rekapitulasi tingkat kota ini ada penandatanganan berita acara serta keputusan KPU Kota Probolinggo. Saksi paslon 04 enggan menandatangani.

Nasihin mengatakan dirinya tidak tandatangan sebab ada arahan tidak diperbolehkan. “Intinya kami menjalankan instruksi pimpinan,” ujarnya.

Menurut Nasihin itu menjadi kewenangan paslon langsung. “Salinan kami tetap terima, tapi tidak kami tanda tangani. Karena kami mengajukan keberatan. Tapi jelasnya saya tidak bisa menjawab,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan tidak bersedianya saksi paslon 04, tidak akan mempengaruhi pengumuman keputusan KPU Kota Probolinggo.

“Ini kan pengumuman suara terbanyak ya, kalau penetapan paslon terpilih itu nanti menunggu gugatan MK selama tiga hari jika ada,” ungkapnya.

Menurutnya, keberatan penandatangan diperbolehkan asal dengan alasan yang jelas.

“Kalau dari saksi paslon 04 itu dijelaskan tidak bersedia sebab adanya kasus money politics sama bantuan PIP yang disebut dijadikan sebagai alat kampanye. Kami menerima dan tidak masalah,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Berita Terbaru