PROBOLINGGO – Paripurna Raperda Penyertaan Modal hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur berlangsung dengan ketegangan. Sidang tersebut diwarnai aksi walk-out Fraksi PKB, yang sebelumnya mengikuti jalannya rapat namun tiba-tiba meninggalkan Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Fraksi PKB menolak penetapan Raperda tersebut menjadi Perda karena menilai regulasi itu belum siap. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, H. Eko Purwanto, S.AP., saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan argumen dan alasan yang kami paparkan, Fraksi PKB dengan tegas menyatakan tidak menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk ditetapkan sebagai Perda. Karena kami menilai regulasi ini masih prematur,” tegas Eko.
Kendati demikian, juru bicara Fraksi PKB itu mengakui bahwa pemberian modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, khususnya di sektor kelautan dan kepelabuhanan.
Namun Eko menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan yang membuat fraksinya keberatan terhadap pengesahan Raperda tersebut. Terutama terkait aspek teknis dan tata kelola perusahaan.
Salah satu yang disorot adalah belum jelasnya skema penyertaan modal dari investor. Alhasil, modal sebesar Rp18 miliar seluruhnya dibebankan kepada Pemkot Probolinggo, yang dinilai memberatkan APBD, terlebih saat transfer pemerintah pusat ke daerah sedang mengalami penurunan.
Selain itu, dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menilai struktur pengelola Perseroda Bahari Tanjung Tembaga belum terbentuk, termasuk direksi dan komisaris. “Jika direksi dan komisaris saja belum ada, lalu kepada siapa modal penyertaan itu diberikan? Siapa yang bertanggung jawab menerimanya?” tanya Eko.
Apabila pengelola Perseroda belum ditetapkan, maka dana penyertaan modal dari pemkot otomatis akan mengendap sementara di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Pertanyaannya, kode rekening dan jenis anggarannya apa? Kemudian bunga yang timbul dari dana tersebut menjadi hak siapa? Jika bunga itu masuk sebagai PAD, maka masuk kategori pendapatan apa?” tutup Eko Purwanto.***






