Rapat Paripurna Penyertaan Modal Memanas, Fraksi PKB Tinggalkan Ruang Sidang

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Paripurna Raperda Penyertaan Modal hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur berlangsung dengan ketegangan. Sidang tersebut diwarnai aksi walk-out Fraksi PKB, yang sebelumnya mengikuti jalannya rapat namun tiba-tiba meninggalkan Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.

Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Fraksi PKB menolak penetapan Raperda tersebut menjadi Perda karena menilai regulasi itu belum siap. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, H. Eko Purwanto, S.AP., saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan argumen dan alasan yang kami paparkan, Fraksi PKB dengan tegas menyatakan tidak menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk ditetapkan sebagai Perda. Karena kami menilai regulasi ini masih prematur,” tegas Eko.

Kendati demikian, juru bicara Fraksi PKB itu mengakui bahwa pemberian modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, khususnya di sektor kelautan dan kepelabuhanan.

Namun Eko menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan yang membuat fraksinya keberatan terhadap pengesahan Raperda tersebut. Terutama terkait aspek teknis dan tata kelola perusahaan.

Salah satu yang disorot adalah belum jelasnya skema penyertaan modal dari investor. Alhasil, modal sebesar Rp18 miliar seluruhnya dibebankan kepada Pemkot Probolinggo, yang dinilai memberatkan APBD, terlebih saat transfer pemerintah pusat ke daerah sedang mengalami penurunan.

Selain itu, dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menilai struktur pengelola Perseroda Bahari Tanjung Tembaga belum terbentuk, termasuk direksi dan komisaris. “Jika direksi dan komisaris saja belum ada, lalu kepada siapa modal penyertaan itu diberikan? Siapa yang bertanggung jawab menerimanya?” tanya Eko.

Apabila pengelola Perseroda belum ditetapkan, maka dana penyertaan modal dari pemkot otomatis akan mengendap sementara di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

 

“Pertanyaannya, kode rekening dan jenis anggarannya apa? Kemudian bunga yang timbul dari dana tersebut menjadi hak siapa? Jika bunga itu masuk sebagai PAD, maka masuk kategori pendapatan apa?” tutup Eko Purwanto.***

Berita Terkait

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Kepala Desa Tlogosari Pimpin Apel Pagi Perangkat Desa Sebelum Memulai Tugas Pelayanan
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kepala Desa Tlogosari Pimpin Apel Pagi Perangkat Desa Sebelum Memulai Tugas Pelayanan

Senin, 15 Desember 2025 - 05:30 WIB

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB