Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota melakukan pers rilis terkait berbagai macam kasus dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pers rilis yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 4/9/2024 tersebut mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai dari curanmor, kriminalitas, pembunuhan, hingga korupsi dana desa.

AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu tersebut. Dirinya menyatakan seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus tersebut sudah kami tuntaskan berkat kejasama yang baik antara jajaran polres dengan masyarakat” ungkapnya.

Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap tersangka beserta menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain tindak kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama. Dari kasus tersebut, 10 merupakan kasus Sabu-sabu (SS) dan 6 lainnya obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas AKBP Oki.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba tidak main-main,
Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS.

Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas, Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Ops Patuh Semeru
Tumpukan Sampah di Titik Batas Kota Probolinggo, Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Tutup Mata
Aksi Cepat Dua Pencuri Gasak Motor Karyawan Barbershop di Probolinggo, CCTV Jadi Kunci Bukti
Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Usai Curi Motor Teman Mabuk di Rest Area Tongas
Gubernur Jatim Kunjungi Sekolah Rakyat Kota Probolinggo, Murid Senang
Dua Wanita Asal Pasuruan Curi Uang Rp 20 Juta di Pasar Gotong Royong, Ditangkap Polisi
Berantas Narkoba, Lapas Probolinggo Laksanakan Tes Urine Massal Bagi Pegawai dan Warga Binaan
Warga Probolinggo Kini Bayar Iuran Sampah Lewat Tagihan PDAM, Berlaku Rp 2.000 per Bulan
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 15:38 WIB

Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas, Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Ops Patuh Semeru

Senin, 21 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tumpukan Sampah di Titik Batas Kota Probolinggo, Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Tutup Mata

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:34 WIB

Aksi Cepat Dua Pencuri Gasak Motor Karyawan Barbershop di Probolinggo, CCTV Jadi Kunci Bukti

Senin, 14 Juli 2025 - 16:20 WIB

Gubernur Jatim Kunjungi Sekolah Rakyat Kota Probolinggo, Murid Senang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dua Wanita Asal Pasuruan Curi Uang Rp 20 Juta di Pasar Gotong Royong, Ditangkap Polisi

Berita Terbaru