Polres Probolinggo Kota Tangkap Karyawati Pencuri Handphone

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Niat hati ingin jogging menikmati sore, ESA (18 tahun), perempuan, warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo harus kehilangan handphonenya. Handphone jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis. Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“ Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini “, terangnya kepada Suarabayuangga.com, selasa (11/06/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban ESA dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

“ Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri “, jelasnya.

Oplus_131072

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“ Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “, pungkasnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

DPP LSM LIHAT, DPW LSM HARIMAU dan juga GRIB JAYA Siap Dampingi Pelaporan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Walikota LIRA Berharap Kasus Ini Segera Diproses
Polres Probolinggo Bongkar Kasus Cinta LGBT di Dunia Maya Berujung Pencurian
Ratusan Gengster Beratribut Perguruan Silat Bikin Onar di Sebuah Kafe di Kota Probolinggo
Hidup Sebatang Kara, Kakek di Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Nekat! Maling Motor Bersenjata Celurit Bobol Rumah di Kota Probolinggo
Pencemaran Nama Baik melalui Sosal Media, Kades Jangur laporkan Akun Sosmed ke Polres
11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:38 WIB

DPP LSM LIHAT, DPW LSM HARIMAU dan juga GRIB JAYA Siap Dampingi Pelaporan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Walikota LIRA Berharap Kasus Ini Segera Diproses

Kamis, 6 November 2025 - 09:18 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Kasus Cinta LGBT di Dunia Maya Berujung Pencurian

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Ratusan Gengster Beratribut Perguruan Silat Bikin Onar di Sebuah Kafe di Kota Probolinggo

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Hidup Sebatang Kara, Kakek di Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WIB

Nekat! Maling Motor Bersenjata Celurit Bobol Rumah di Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB