Pengawasan Toko Miras di Kota Probolinggo, Tim Temukan Usaha dengan Izin Tak Sesuai

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menaruh perhatian serius pada peredaran minuman beralkohol atau miras di wilayah setempat. Wali Kota dr. Aminuddin sebelumnya telah menegaskan komitmen ini dalam berbagai forum, termasuk saat berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha bergerak menyisir sejumlah lokasi penjualan minol. Tim yang digawangi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup ini memeriksa kelengkapan perizinan para pelaku usaha.

Renny Noviani Annisa, Penata Kelola Penanaman Modal Muda DPMPTSP, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penjual minol sudah menjadi agenda tahunan yang dibahas sejak awal tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menentukan daftar usaha yang akan menjadi sasaran pemeriksaan. Penjual minol termasuk salah satu prioritas,” ujarnya, pada jumat (8/8/2025) siang.

Hasil pengawasan sebelumnya telah menutup sebuah toko minol di Jalan Dr. Soetomo karena izinnya tidak sesuai operasional. Pemeriksaan berlanjut pada akhir Juli ke sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Terbaru, giliran sebuah ruko di kawasan Panglima Sudirman yang disambangi petugas.

Di lokasi terakhir, pemilik mengaku tengah menghabiskan stok minol berbagai merek karena bangunan ruko akan dijual.

Menurut data DPMPTSP, di Kota Probolinggo hanya ada tiga pelaku usaha yang terdaftar menjual minuman beralkohol, sesuai Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perdagangan besar minuman beralkohol, kode KBLI yang digunakan adalah 46333.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo Terancam Molor, DPRD Catat Progres Minus 25 Persen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:30 WIB

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB