PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Keamanan fasilitas pendidikan di Kota Probolinggo sempat terusik oleh aksi pencurian. Sebuah unit Air Conditioner (AC) milik inventaris TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 raib digondol pencuri yang beraksi di tengah malam buta.
Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan dari kepala sekolah korban, saudari TR (53).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah pada Rabu (25/2/2026).
AKP Zaenal Arifin menjelaskan bahwa tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual tinggi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa aksi tersangka bukan yang pertama kalinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3 ini, total menjadi 12 kali aksi kejahatan yang dilakukannya,” ujar Zaenal dalam keterangannya.
Aksi pencurian di TK ABA 3 sendiri bermula pada Selasa (27/1/2026) malam. Tersangka berinisial AE (32), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Mayangan, mulai bergerak sekitar pukul 23.45 WIB menggunakan sepeda motor Honda CB150R miliknya untuk mencari sasaran.
Tepat pada Rabu (28/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka tiba di lokasi sasaran di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Tisnonegaran. Dengan persiapan matang, AE memanjat pagar sekolah dan merusak jendela untuk masuk ke dalam ruangan.
Di dalam sekolah, tersangka menggunakan alat berupa obeng dan gunting tang untuk melepas unit AC merk Samsung berukuran ½ PK. Setelah berhasil mengeksekusi barang jarahan tersebut, AE membawa kabur unit AC itu ke rumahnya dengan maksud untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jejak tersangka akhirnya terendus petugas. Tim Opsnal Macan Prabu berhasil mengidentifikasi dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AE di depan sebuah ritel modern di Jalan Ahmad Yani pada Rabu, 3 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit indoor dan outdoor AC merk Samsung warna putih.
- Satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Alat bantu berupa obeng, gunting tang, dan tali karet ban.
- Pakaian serta tas yang dikenakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka AE kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.
Penulis: Us
Editor: Us






