PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya angkat bicara menanggapi polemik surat edaran tentang imbauan penggunaan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di lingkungan perkantoran. Pemkot menegaskan, tidak pernah mengarahkan atau mewajibkan penggunaan satu merek tertentu sebagaimana ramai dispekulasikan publik.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Soewigtyo, menepis tegas isu yang berkembang. Ia memastikan, semangat kebijakan itu murni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan menguntungkan pihak tertentu.
“Kami tidak pernah mengarahkan pada satu merek. Pemerintah hanya ingin menjalankan peran sebagaimana saran dari KPK, agar penggunaan produk lokal diutamakan supaya ekonomi daerah bisa tumbuh dan bergerak,” ujar Rey saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rey, surat edaran tersebut bersifat imbauan umum dan tidak mengandung unsur monopoli maupun paksaan. Pemerintah, katanya, ingin memberi contoh agar OPD lebih sadar pentingnya mendukung produk-produk hasil usaha lokal yang memenuhi standar mutu.
“Opini yang menggiring seolah Pemkot memonopoli produk itu tidak benar. Tidak ada arahan khusus kepada satu produsen. Semua produk lokal yang layak dan memenuhi standar boleh digunakan,” tegasnya.
Sebelumnya, surat edaran yang berisi imbauan penggunaan AMDK lokal di lingkungan kantor pemerintahan menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai edaran itu berpotensi mengarah pada praktik monopoli. Namun, klarifikasi dari Pemkot menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada satu merek, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian pelaku usaha lokal.












