Pembangunan Ruang IBS RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Amburadul, Kontraktor Harus Dicoret

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bayuangga.com, – Baru 30 persen pengerjaan, pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Dr Moh Saleh, Kota Probolinggo ini diputus kontrak. Bahkan dalam sidak pada proyek tersebut bersama Komisi III DPRD, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tidak bertanggung jawab.

Dua proyek itu masing-masing dianggarkan bersumber dari APBD 2024 Kota Probolinggo. Anggaran Ruang IGD sebesar Rp. 509.000.000 dan anggaran Ruang IBS sebesar Rp. 840.000.000.

Ruang IGD ini terletak di depan RSUD dr. Mohammad Saleh. Tepat di Ruang IGD lama. Terlihat tenda IGD yang dahulu sudah terbongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Ruang IBS berada di dalam bangunan RSUD. Proyek pembangunan nya masih tidak nampak apapun. Kecuali, hanya sekat dari tembok yang belum. Lantai masih tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo bahkan menyoroti beberapa tembok yang miring, serta pendirian pilar yang disebut kurang lebar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan menyampaikan dirinya dan anggota Komisi III terkejut dengan putus kontraknya proyek di RSUD.

“Rumah sakit itu kan untuk pelayanan masyarakat,” terangnya, pada sabtu (28/12/2024).

Ia pun merekomendasikan pada pihak RSUD dr. Mohammad Saleh agar berkonsultasi dengan inspektorat.

“Selain itu kami juga merekomendasikan agar pihak ketiga yang mengerjakan proyek bisa dicoret untuk tidak dipakai lagi,” imbuhnya.

Dilain sisi, Direktur RSUD dr. Mohammad Saleh dr. Intan Sudarmadi menyampaikan menerima rekomendasi Komisi III tersebut.

“Termasuk jumlah pembayaran untuk pihak ketiga,” ujarnya.

Dr. Intan menegaskan, seharusnya dua proyek tersebut harus selesai di tanggal 18 Desember 2024 lalu. Mamun rekanan atau pihak ketiga memutus kontrak.

“Alasan putus kontrak, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai perjanjian waktu,” tandasnya.(Rpl/red)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru