PROBOLINGGO – Rencana pembangunan minimarket waralaba Indomaret di Jalan Bengawan Solo, Kota Probolinggo, mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Para legislator mempertanyakan aspek perizinan serta kepatuhan terhadap standar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto, secara langsung menanyakan kejelasan perizinan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya lihat ada proyek pembangunan minimarket waralaba baru di Jalan Bengawan Solo. Itu bagaimana, apakah sudah mengantongi izin atau belum?” ujarnya, Senin (24/11/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robet juga menyoroti maraknya usaha minimarket waralaba di Kota Probolinggo. Ia menanyakan mekanisme dan persyaratan pembukaan toko modern tersebut, mengingat lokasinya sering berdekatan dengan usaha warga, khususnya pelaku UMKM.
“Karena saya lihat itu lokasinya sangat dekat sekali dengan usaha UMKM milik warga sekitar, seperti toko atau warung Madura. Apakah nanti tidak menimbulkan persaingan yang merugikan UMKM? Ya, untungnya saja Indomaret itu tidak menjual BBM eceran,” katanya.
Menanggapi hal itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Probolinggo, Gemini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima seluruh berkas persyaratan yang diajukan pengelola minimarket tersebut. Ia juga memastikan bahwa proses perizinan telah melalui rekomendasi dari dinas terkait.
“Sebelumnya kami menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP). Mereka sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan,” jelasnya.
Lebih jauh, Gemini menyampaikan bahwa berdasarkan survei lapangan, lokasi pembangunan minimarket tersebut masih berada dalam batas aman dan tergolong berisiko rendah.
Hingga kini, Komisi III DPRD Kota Probolinggo masih menunggu kajian lanjutan terkait dampak kehadiran minimarket terhadap ekonomi lokal, khususnya keberlangsungan UMKM di kawasan tersebut.






