Pelaku Jambret Di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo Berhasil Dibekuk Petugas Kepolisian

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Pelaku aksi penjambretan di Kota Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (01/02/2025) lalu? Polisi berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Pelaku, adalah P (34), seorang warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. P berhasil diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Kasat juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, P terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya.” Terang Kasat

Melihat ada kesempatan, P. Langsung tancap gas untuk memepet motor korban S dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. P langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Konferensi Pers, Senin (10/02/2025) di Mapolres Probolinggo Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari korban S, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.

Setelah sempat buron, P akhirnya ditangkap pada Selasa (04/02/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.

“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku P juga menggunakan sepeda tanpa plat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan P berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zainal Arifin.(Red)

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru