Pelaku Jambret Di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo Berhasil Dibekuk Petugas Kepolisian

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Pelaku aksi penjambretan di Kota Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (01/02/2025) lalu? Polisi berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Pelaku, adalah P (34), seorang warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. P berhasil diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Kasat juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, P terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya.” Terang Kasat

Melihat ada kesempatan, P. Langsung tancap gas untuk memepet motor korban S dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. P langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Konferensi Pers, Senin (10/02/2025) di Mapolres Probolinggo Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari korban S, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.

Setelah sempat buron, P akhirnya ditangkap pada Selasa (04/02/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.

“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku P juga menggunakan sepeda tanpa plat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan P berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zainal Arifin.(Red)

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB