PA Probolinggo Gelar Lelang Barang Milik Negara (BMN)

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarabayuangga.com,- Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN juga bisa berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bertempat di Ruang Sekretaris PA Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo kembali melangsungkan lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua. Acara lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris PA Probolinggo Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., dua orang staf PPNPN PA Probolinggo sebagai operator BMN serta satu orang perwakilan dari KPKNL Jember. Acara lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Probolinggo, pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Lelang dilaksanakan secara daring melalui alamat domain www.lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id dimana peserta dapat mengajukan lelang sejak pengumuman lelang tayang hingga batas akhir penawaran pada 17 Januari 2025 pukul 08.30 waktu server Aplikasi Lelang. Sebelumnya, peserta lelang dapat melihat kondisi barang secara langsung dengan mengunjungi Pengadilan Agama Probolinggo dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id serta wajib mematuhi segala macam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang.

lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua

Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Surat dari KPKNL Jember Nomor S-1/KNL.1004/2025 mengenai Penetapan Jadwal Lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mengirimkan form surat permohonan lelang beserta  dokumen persyaratan lelang, serta mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023,. Selain itu, perwakilan PA Probolinggo juga diwajibkan untuk melakukan Pengumuman Lelang pada tanggal 10 Januari 2025 baik melalui website maupun di portal lelang seperti website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan lelang BMN tersebut juga merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang BMN tersebut adalah dalam rangka menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).  ”dengan diadakanya lelang Barang Milik Negara (BMN) ini dapat menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Pengadialan Agama Probolinggo” ujarnya.

Beliau mengharapkan agar nantinya barang yang telah dilelang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat selaku pemenang lelang. ” kami berharap bagi pemenang lelang BMN ini barang tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat” harapnya. (red)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru