Nonton Karnaval, Pemuda Probolinggo Disabet Celurit 25 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Malam karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8/2025), seketika berubah menjadi teror berdarah. Muhammad Andri (23), yang awalnya hanya berniat menonton pawai, tiba-tiba menjadi sasaran amukan celurit seorang pria. Tubuhnya tersungkur bersimbah darah setelah dihantam 25 tebasan beruntun.

Pelaku bernama Deni, warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Dengan mata penuh amarah, ia memburu Andri di tengah keramaian karnaval.

Tanpa banyak kata, celurit yang dibawanya terayun berkali-kali, mengenai tangan, leher, hingga kepala korban. Jeritan penonton bercampur panik, sementara Andri hanya bisa berusaha menangkis dalam kondisi tak berdaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, motif penyerangan ini dilatari cemburu buta. Deni curiga istrinya menjalin komunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan Instagram.

“Pelaku menemukan percakapan di media sosial. Empat hari kemudian, saat ada pawai karnaval, ia sudah menyiapkan celurit untuk mencari korban,” ujar AKBP Rico dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).

Akibat serangan brutal itu, Andri mengalami luka parah. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mata.

Pelarian Deni tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat saat bersembunyi di rumah saudaranya. Dari tangannya, polisi menyita celurit dan pakaian yang dipakai saat melakukan penyerangan.

Kini, Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB