Nekat Curi Motor di Siang Hari, Pemuda Probolinggo Remuk di Massa

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Aksi pencurian sepeda motor di Pantai Tugu, Dusun Tambak Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini berhasil digagalkan warga. Pelaku yang bernama inisial (PS), warga Kota Probolinggo ini menjadi sasaran amukan warga, namun satu rekannya bernama inisial (I) berhasil lolos dari kejaran warga, dan masih berstatus DPO.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan, jika aksi pelaku tersebut berlangsung pada minggu (17/3/2024) siang. Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut sempat mengamati situasi sekitar, sebelum akhirnya mencoba untuk mencuri sepeda motor honda blade milik Suroyono.

“Namun aksinya berhasil terendus warga, ketika kedua pelaku berusaha menggergaji rantai sepeda motor yang dikaitkan ke salah satu pohon di lokasi menggunakan gergaji besi, dan mengetahui aksinya dipergoki warga, akhirnya si (I) ini berhasil lolos dari kejaran warga membawa sepeda motor yang dibawa kedua pelaku,” terangnya, pada senin (18/3/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada pihak kepolisian, (PS) mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut di Pantai Tugu tersebut. Namun Anshori mengatakan, masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Itu kan pengakuan sementara dari pelaku, siapa tahu nanti ternyata ada lokasi lain yang terungkap dari kedua pelaku ini,” ungkapnya.

Dari pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gergaji besi, Kunci T yang digunakan dan dibuat oleh pelaku sendiri menggunakan gerinda, serta sepeda motor yang hendak dicurinya. “Untuk hasil curiannya, kita jualnya berupa protolan pak, ndak saya jual utuh, karena kala dijual utuh ya pasti mudah ketahuan kalau itu motor curian,” ucap pelaku, ketika menjalani interogasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Hidup Sebatang Kara, Kakek di Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Nekat! Maling Motor Bersenjata Celurit Bobol Rumah di Kota Probolinggo
Pencemaran Nama Baik melalui Sosal Media, Kades Jangur laporkan Akun Sosmed ke Polres
11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi
Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi
Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Hidup Sebatang Kara, Kakek di Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WIB

Nekat! Maling Motor Bersenjata Celurit Bobol Rumah di Kota Probolinggo

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pencemaran Nama Baik melalui Sosal Media, Kades Jangur laporkan Akun Sosmed ke Polres

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

Senin, 2 Desember 2024 - 20:58 WIB

Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru

Probolinggo

Nelayan Probolinggo yang Hilang di Laut Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:14 WIB

Probolinggo

Sungai Legundi Meluap, Jalan Tergenang Akibat Sampah Menumpuk

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:37 WIB