PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Restoran siap saji Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, hingga kini masih belum dapat beroperasi kembali. Penutupan sementara yang dilakukan sejak September 2025 lalu disebabkan belum lengkapnya perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati, menegaskan bahwa pembukaan kembali restoran tersebut masih menunggu disposisi pimpinan daerah.
“Masih menunggu disposisi Bapak Wali Kota,” ujar Diah saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diah menjelaskan, salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola Mie Gacoan adalah pengajuan dan penyelesaian izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk proses tersebut, Pemkot memberikan tenggat waktu selama empat bulan.
“Empat bulan. Mohon doanya,” katanya singkat.
Saat ditanya apakah Mie Gacoan baru diperbolehkan beroperasi setelah seluruh perizinan rampung, Diah menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah.
“Nanti kita tunggu hasil pertimbangan pimpinan,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama.
“Kita harapkan saling memberi kebaikan dengan tidak melanggar regulasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penutupan Mie Gacoan Jalan Suroyo sempat menyita perhatian publik lantaran tingginya minat masyarakat terhadap restoran tersebut.
Namun, Pemkot Probolinggo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan tetap menjadi syarat mutlak sebelum izin operasional kembali diberikan.
Penulis: Rafel
Editor: Us






