Mie Gacoan Probolinggo Diduga Langgar Perda RTRW, LSM PASKAL Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kembali jadi sorotan tajam. LSM PASKAL Probolinggo menilai keberadaan usaha ini sudah lama melanggar aturan, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

 

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi berdirinya Mie Gacoan berada di kawasan perkantoran. Sejak 2019, Pemkot telah mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dengan sejumlah syarat ketat, di antaranya wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyediakan lahan parkir memadai. Surat itu berlaku hanya satu tahun. Jika syarat tak dipenuhi, otomatis rekomendasi dinyatakan batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Faktanya, sampai 17 Desember 2020, syarat-syarat itu tidak pernah dipenuhi. Surat rekomendasi otomatis gugur, artinya Mie Gacoan sudah tidak punya izin sejak saat itu. Tapi anehnya, sampai sekarang masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun Dishub,” tegas Sulaiman.

 

Ia menambahkan, dari delapan poin rekomendasi yang diberikan, hanya dua yang dipenuhi, sisanya tidak. Bahkan parkir justru memakan badan jalan, jumlah kursi melebihi ketentuan, dan tidak ada Andalalin seperti yang diwajibkan.

 

Sulaiman juga menyayangkan inkonsistensi penegakan perda oleh Pemkot. Ia mencontohkan, dulu usaha angkringan di sepanjang Jalan Suroyo pernah ditertibkan Satpol PP. “Angkringan rakyat kecil diusir. Tapi Mie Gacoan, yang jelas-jelas tidak punya izin, malah dibiarkan. Ini menandakan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.

 

Bila pemerintah tetap lamban, LSM PASKAL berjanji akan menggelar aksi besar-besaran. “Negara ini negara hukum. Semua pengusaha harus taat pada Perda dan regulasi. Kalau pemerintah tidak tegas, kami yang akan turun ke jalan untuk menegakkan aturan,” ancam Sulaiman.

 

Mengutip pernyataan Syafiudin AR, anggota DPRD Kota Probolinggo periode 1999–2004, dalam tayangan YouTube SB TV News Indonesia, masalah Mie Gacoan juga menyentuh aspek RTRW. Perda Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan RTRW berlaku lima tahun, dan lokasi Mie Gacoan di Jalan Suroyo berada di zona perkantoran.

Awalnya, permohonan izin usaha Mie Gacoan sempat ditolak DPMPTSP karena tidak sesuai zona. Namun, setelah adanya surat rekomendasi Sekda Nomor 600/487/425.101/2019 yang bersyarat, izin diberikan. Syarat tersebut antara lain wajib Andalalin, parkir memadai, dan larangan parkir di badan jalan.

 

Faktanya, parkir Mie Gacoan tetap memakan badan jalan, jumlah kursi lebih dari 100, dan hanya dua dari delapan syarat yang dipenuhi. Klausul pada surat Sekda menyebutkan bahwa jika syarat tidak dipenuhi dalam satu tahun, rekomendasi batal. Artinya, sejak 17 Desember 2020, Mie Gacoan tak lagi memiliki izin pemanfaatan ruang. Hal ini berimplikasi pada SKRK dan IMB yang seharusnya ikut gugur.

 

Syafiudin menegaskan, Pemkot seharusnya langsung menutup usaha tersebut atau merelokasinya ke wilayah perdagangan sesuai RTRW, seperti kawasan Jalan Cokro atau Dr. Sutomo. “Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar,” ujarnya.

 

LSM PASKAL dan sejumlah pihak mendesak DPRD, Satpol PP, dan seluruh perangkat daerah konsisten menegakkan Perda, Perwali, dan regulasi yang berlaku. Menurut mereka, jika pelanggaran dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dan memicu usaha-usaha lain mengabaikan aturan tata ruang di Kota Probolinggo.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo Terancam Molor, DPRD Catat Progres Minus 25 Persen
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:30 WIB

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB