PROBOLINGGO – Awan polemik belum juga sirna dari langit Kota Probolinggo. Setelah sempat ditutup sementara, keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, kembali menuai sorotan tajam.
Dua lembaga swadaya masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perkumpulan Advokasi Sosial Kemasyarakatan (PASKAL), didampingi kuasa hukum Kikis Mukisah, S.Pd., S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin lokasi ke Polres Kota Probolinggo, Senin (20/10/2025).
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Walikota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, yang menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat dan upaya advokasi yang sebelumnya telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami datang ke Polres Kota Probolinggo untuk melanjutkan langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tata ruang oleh restoran Mie Gacoan di Jalan Suroyo. Sebelumnya kami sudah beberapa kali mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD dan OPD terkait, yang kemudian berujung pada penutupan sementara. Namun kami menilai, penutupan itu bukan akhir dari proses hukum, karena dugaan pelanggaran tata ruang masih nyata,” ujar Louis Hariona kepada wartawan.
Louis menjelaskan, Jalan Suroyo berdasarkan ketentuan tata ruang diperuntukkan sebagai kawasan perkantoran, bukan zona kuliner. Oleh karena itu, pihaknya menilai keberadaan restoran tersebut telah menyalahi aturan penataan wilayah kota.
Pelaporan ini bukan tanpa alasan. Kedua LSM tersebut menilai Pemerintah Kota Probolinggo mengabaikan prinsip dasar penataan ruang dengan tetap mengizinkan berdirinya usaha kuliner di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Walaupun seluruh persyaratan administratif diklaim sudah dipenuhi, hal itu tidak bisa menghapus fakta bahwa kawasan itu melanggar tata ruang. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal penegakan aturan yang menjadi simbol integritas pemerintah,” tegas Kikis Mukisah usai menyerahkan laporan resmi ke bagian Reskrim Polres Kota Probolinggo.
Kikis menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas pasca penutupan sementara Mie Gacoan beberapa waktu lalu.
“Kabar bahwa restoran itu akan dibuka kembali jelas mencederai rasa keadilan. Pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran ruang. Padahal aturan tata ruang itu mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
LSM Lira dan Paskal menilai, jika pemerintah tetap bersikeras mengizinkan kembali operasional usaha di lokasi tersebut, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota di Probolinggo.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Kalau pemerintah sendiri mengabaikan regulasi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem perizinan yang berlaku?” tambah Kikis dengan nada tegas.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi. Namun sejumlah aktivis sipil menegaskan, laporan ini akan terus dikawal hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.






