PROBOLINGGO – Meskipun status hukum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Oktober 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), perusahaan tersebut masih dilibatkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam pengelolaan Terminal Umum Pelabuhan Probolinggo.
Kejati Jatim sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret DABN.
“Kami sudah mengumpulkan cukup alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi, Kamis (9/10/2025).
Langkah hukum tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan yang memiliki nilai strategis bagi aktivitas ekonomi di pesisir utara Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KSOP Resmi Kelola Bersama Pelabuhan DABN
Mulai 1 November 2025, aktivitas pelabuhan di Terminal Umum Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) resmi dikelola bersama oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN Nomor: BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh I Gusti Agung Komang Arbawa, SH, MH (Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo) dan Hadi Mulyo Utomo, SH, MH (Plt. Direktur Petrogas Jatim Utama–Perseroda) pada Rabu (29/10/2025) di kantor KSOP, disaksikan oleh tiga pejabat dari Kejati Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut juga disosialisasikan dalam kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN, yang digelar KSOP di Aula Paseban Sena, Kota Probolinggo, Kamis malam (30/10/2025).
Tarif 2024 Dibatalkan, Kembali ke Tarif 2022
Dalam sarasehan tersebut, terungkap bahwa tarif jasa pelabuhan yang diberlakukan sejak tahun 2024 resmi dibatalkan, dan kini kembali menggunakan tarif tahun 2022.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan bahwa tarif 2024 sebelumnya ditetapkan sepihak oleh pihak DABN tanpa melibatkan asosiasi pengguna jasa maupun persetujuan KSOP.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Probolinggo, Achmad Nur Chisbullah, menjelaskan bahwa penyesuaian besaran tarif pelabuhan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melalui mekanisme kesepakatan dengan pengguna jasa melalui asosiasi terkait.
“Untuk kegiatan bongkar muat, kesepakatan dilakukan melalui APBMI, sedangkan untuk pelayanan keagenan kapal melalui Indonesian National Shipowners Association (INSA),” terang Achmad, Sabtu (3/11/2025).
Ia menambahkan, kedua asosiasi tersebut wajib dilibatkan mengingat biaya kepelabuhanan terdiri dari dua komponen utama, yakni pelayanan kapal dan pelayanan barang (bongkar muat).
“Setelah tarif disepakati oleh asosiasi, barulah dilakukan sosialisasi minimal tiga bulan sebelum diterapkan, agar para stakeholder memiliki waktu untuk menyampaikan perubahan tarif tersebut kepada seluruh relasi dan pengguna jasa,” jelasnya.
Tanggapan Soal Keterlibatan DABN Sebagai Operator
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan aplikasi WhatsApp mengenai masih dilibatkannya DABN sebagai operator dalam pengelolaan bersama BUP, Achmad memberikan tanggapan hati-hati.
“Ya, itu kan baru dugaan dan belum inkrah,” ujarnya singkat.
Achmad menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah Pembenahan dan Transparansi
Kepala KSOP Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa, menegaskan bahwa pengelolaan bersama ini merupakan upaya pemerintah memperkuat transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pelabuhan.
“Pelabuhan harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang bersih dan efisien. Kami memastikan seluruh kegiatan pelayanan dan keuangan pelabuhan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT DABN kini memasuki babak baru di tahap penyidikan Kejati Jawa Timur. Meski demikian, DABN masih terlibat sebagai BUP dalam pengelolaan pelabuhan Probolinggo. Sementara keputusan KSOP mengambil peran langsung diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pelabuhan yang lebih transparan, adil, dan berintegritas.






