Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Rumah dinas Wakil Wali Kota Probolinggo masih berpeluang ditempati pada tahun 2026, meskipun kontrak proyek rehabilitasinya sempat diputus. Peluang tersebut muncul setelah kontraktor memperoleh tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

 

Perpanjangan waktu itu membuat rehabilitasi rumah dinas yang berlokasi di Jalan Suroyo diproyeksikan rampung sebelum batas waktu tambahan berakhir. Optimisme tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (13/11) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sidak tersebut dilakukan Komisi III DPRD Kota Probolinggo terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota, setelah sebelumnya meninjau proyek pembangunan Alun-Alun Kota Probolinggo.

 

Mukhlas menjelaskan, progres pekerjaan saat ini telah memasuki tahap akhir atau finishing. Seluruh material utama, seperti lantai dan plafon, juga sudah tersedia di lokasi proyek.

 

“Kalau melihat kondisi sekarang, saya optimistis pekerjaan selesai sebelum masa perpanjangan 50 hari habis. Material sudah ada, tinggal penyelesaian akhir,” ujarnya.

 

Ia membenarkan bahwa proyek rehabilitasi dengan nilai anggaran sekitar Rp777 juta tersebut sempat mengalami pemutusan kontrak. Berdasarkan kontrak awal, proyek yang berada di selatan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo itu seharusnya rampung pada 9 Desember 2025.

 

Terkait mekanisme pembayaran pekerjaan yang berlanjut hingga melewati tahun anggaran 2025, Mukhlas menjelaskan bahwa pembayaran akan disesuaikan dengan tahun anggaran yang berlaku.

 

“Pekerjaan yang selesai pada 2025 dibayarkan di tahun ini. Sedangkan pekerjaan yang diselesaikan pada 2026 akan dibayarkan melalui anggaran Perubahan (PAK) 2026,” jelasnya.

 

Meski diberikan perpanjangan waktu, Mukhlas menegaskan bahwa kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan. Denda tersebut sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari.

 

“Dendanya tetap berjalan. Jika nilai kontraknya sekitar Rp700 juta, maka dendanya sekitar Rp700 ribu per hari. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kontraktor,” tegas politikus Partai Golkar itu.

 

Selain itu, Mukhlas juga menyoroti banyaknya proyek pembangunan di Kota Probolinggo yang tidak selesai tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh karena berdampak tidak hanya pada kontraktor, tetapi juga merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami. Senin nanti, OPD terkait akan kami panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP). Evaluasi akan dilakukan mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Berita Terbaru