Suarabayuangga.com, – Mantan PJ Kepala Desa (Kades) di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini harus meringkus di penjara, usai kedapatan Korupsi Dana Desa (DD) untuk berfoya – foya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DD yang dihabiskan pelaku ini, Dana Desa periode anggaran September 2021 hingga April 2022 kemarin.
“Pelaku ini berinisial S(48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi sewaktu masih menjabat sebagai PJ,” terangnya, pada jumat (5/7/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui pelaku dilantik dan menjabat posisi PJ, terhitung sejak tanggal 10 September 2021, hingga tanggal 11 April 2022. Selama itu juga ia menerima pencairan tahap dua, tiga, dan tahap satu di tahun 2022 dengan total Rp. 1.007.761.800, untuk pekerjaan fisik dan non fisik di desa tersebut.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40,” tuturnya.
Ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun, yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
“sebelumnya S berdalih menggunakan uang dana desa ini karena kepepet, namun setelah didesak oleh tim penyidik, dia mengakui jika uang tersebut digunakan untuk berfoya – foya,” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, tiga bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, tiga lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, serta satu bendel rekening Koran BRI atas nama S.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Alan
Editor : Anas