Mantan PJ Kades Di Probolinggo Dipenjara 20 Tahun, Usai Ketahuan Korupsi Dana Desa Untuk Foya-foya

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Mantan PJ Kepala Desa (Kades) di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini harus meringkus di penjara, usai kedapatan Korupsi Dana Desa (DD) untuk berfoya – foya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DD yang dihabiskan pelaku ini, Dana Desa periode anggaran September 2021 hingga April 2022 kemarin.

“Pelaku ini berinisial S(48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi sewaktu masih menjabat sebagai PJ,” terangnya, pada jumat (5/7/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui pelaku dilantik dan menjabat posisi PJ, terhitung sejak tanggal 10 September 2021, hingga tanggal 11 April 2022. Selama itu juga ia menerima pencairan tahap dua, tiga, dan tahap satu di tahun 2022 dengan total Rp. 1.007.761.800, untuk pekerjaan fisik dan non fisik di desa tersebut.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40,” tuturnya.

Ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun, yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

“sebelumnya S berdalih menggunakan uang dana desa ini karena kepepet, namun setelah didesak oleh tim penyidik, dia mengakui jika uang tersebut digunakan untuk berfoya – foya,” ungkapnya.

Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, tiga bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, tiga lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, satu lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, serta satu bendel rekening Koran BRI atas nama S.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB