Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarabayuangga.com – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak bisa lagi dipahami semata sebagai musibah alam. Intensitas curah hujan yang tinggi memang faktor pemicu, namun kerusakan lingkungan—khususnya hutan dan daerah aliran sungai—patut diduga sebagai faktor pengganda yang memperparah dampak bencana.

 

Di titik inilah publik menanti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaannya bukan sekadar apakah negara hadir, tetapi mampukah negara membongkar kejahatan di balik bencana ekologis ini hingga ke akar-akarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penegakan Hukum: Jangan Berhenti di Permukaan

 

Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani bertindak tegas, profesional, dan independen. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau aktor intelektual, pemodal, korporasi, hingga oknum pejabat yang diduga terlibat atau lalai dalam pengawasan.

 

Jika benar terjadi pembalakan liar, penyalahgunaan izin, atau pembiaran sistemik, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar publik percaya bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

 

Presiden Prabowo diuji: apakah penegakan hukum lingkungan akan menjadi simbol keberanian politik, atau kembali menjadi rutinitas tanpa ujung.

 

Penyelamatan Korban: Negara Harus Hadir Penuh

 

Di atas segala perdebatan hukum, ada fakta paling mendesak: rakyat menjadi korban. Negara wajib memastikan tindakan penyelamatan dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan sistematis—mulai dari evakuasi, layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan psikososial.

 

Penanganan korban tidak boleh bersifat seremonial atau reaktif. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak dalam satu komando, dengan pendekatan kemanusiaan yang adil dan berkelanjutan.

 

Pencegahan: Jangan Biarkan Sejarah Terulang

 

Lebih jauh, bencana ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk bertindak preventif. Audit menyeluruh terhadap izin kehutanan, evaluasi tata ruang, pemulihan ekosistem hulu, serta pengetatan pengawasan harus dilakukan secara serius.

 

Jika negara gagal belajar dari bencana, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu. Pencegahan bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

 

Ujian Kepemimpinan

 

Bencana Sumatera–Aceh adalah ujian kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo memiliki momentum untuk membuktikan bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan perusak lingkungan, dan bahwa keselamatan rakyat berada di atas segalanya.

 

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar janji.

Apakah negara berani membongkar kejahatan di balik bencana, atau membiarkannya tenggelam bersama lumpur dan air bah?

 

Penulis:

Bambang Ashraf

Aktivis Pegiat Antikorupsi Jawa Timur

Berita Terkait

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat
FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan
UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
EMPAT ORMAS TABUH DAN LUNCURKAN “GONG RAKYAT MELAWAN KORUPSI” DI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
LIRA Jatim Keluarkan Maklumat Kebangsaan, Dukung Penuh Presiden Prabowo
Kemenko Polkam: Kesadaran Literasi Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Senin, 15 Desember 2025 - 05:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:53 WIB

FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan

Sabtu, 22 November 2025 - 12:52 WIB

UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB