Probolinggo – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh salah satu oknum dosen Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, mahasiswa aktif Fakultas Hukum UPM, Agus Sugianto, menyatakan keberatannya atas tuduhan tersebut.
“Saya selaku mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Panca Marga menyatakan keberatan terhadap pernyataan yang telah disampaikan dan dimuat dalam berita tersebut. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang jelas dan kuat yang dapat mengarah secara langsung pada indikasi tindak pungli atau penyimpangan lainnya sebagaimana dituduhkan,” tegas Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tuduhan semacam ini berpotensi merusak citra dan nama baik kampus, serta dapat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika. Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut bersifat sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jika dalam waktu dekat pernyataan yang telah disampaikan tersebut tidak segera diklarifikasi atau dicabut secara resmi, maka saya tidak segan-segan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini saya lakukan demi menjaga kehormatan institusi pendidikan kami dan mencegah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Agus juga mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan menempuh jalur yang benar dalam menyampaikan keluhan, termasuk melalui mekanisme pelaporan resmi yang tersedia di lingkungan kampus.
“Kami percaya bahwa Universitas Panca Marga memiliki sistem dan kode etik yang berjalan, serta mekanisme etik untuk menangani segala bentuk dugaan pelanggaran. Maka, alangkah baiknya bila segala persoalan diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menyesatkan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak kampus dikabarkan sedang melakukan klarifikasi internal untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan menjamin proses pendidikan berjalan sesuai standar dan etika akademika.