LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Suarabayuangga.com, – Resto Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Suroyo Kota Probolinggo diduga tidak membayarkan pajak restoran senilai 531 juta menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA Kota Probolinggo.

Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona mengatakan setelah pihaknya melihat dan mendengar terkait pajak Resto Mie Gacoan yang belum dibayarkan maka kami ambil kesimpulan awal bawah apa yang telah dilakukan pihaknya management Resto Mie Gacoan tersebut sangat jelas merugikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Probolinggo.

Dengan adanya temuan tersebut maka kami dari LSM LIRA Kota Probolinggo akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah kedepannya. “Kami akan kawal kasus ini sampai pihak Resto Mie Gacoan menyelesaikan kewajibannya yakni membayar pajak yang belum terbayarkan,” kata Louis Hariona, Sabtu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis yang dikenal dengan ketegasannya tersebut mengungkapkan, restoran yang tidak membayar pajak dapat berdampak buruk bagi usaha dan pemiliknya serta dapat menimbulkan masalah hukum. Ada beberapa sanksi yang dapat diterima restoran yang tidak membayar pajak mulai denda, bunga, teguran bahkan pencabutan izin usaha.

“Dengan adanya kasus pajak ini saya juga berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kota Probolinggo dengan segera ambil sikap dan tindakan tegas, Kami dari lembaga juga akan membantu mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak,”ujarnya.

Lebih lanjut pria berpostur tinggi tegap ini menegaskan bahwa untuk membangun Kota Probolinggo ini tidak bisa sendiri tapi butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. “Oleh sebab itu saya mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu sehingga pembangunan di Kota Probolinggo ini dapat berjalan,”tuturnya.

Untuk diketahui nominal 531 juta yang belum terbayarkan oleh Resto Mie Gacoan tersebut muncul setelah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo melakukan pendalaman. Banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak.(Red)

Berita Terkait

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo Terancam Molor, DPRD Catat Progres Minus 25 Persen
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:30 WIB

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB