LSM LIHAT Desak Pemkot Probolinggo Selamatkan Aset Daerah yang Rawan Disalahgunakan, Wali Kota Lira Mendukung

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Hukum dan Anti Tindak Pidana (LSM LIHAT) secara resmi mengirimkan surat permintaan kepada Wali Kota Probolinggo untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan dan mengamankan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Probolinggo. Permintaan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan aset, terutama yang berada di luar wilayah administratif kota.

 

Salah satu aset yang menjadi sorotan utama LSM LIHAT adalah Rumah Pompa yang terletak di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalasawalan, Kabupaten Probolinggo. LSM LIHAT menilai keberadaan aset vital tersebut sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas atau kewenangan, karena hingga kini belum ada tindakan konkret dari Pemerintah Kota dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

## Empat Langkah Strategis yang Didesak

 

Ketua DPC Kota LSM LIHAT, Yudi S., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah-langkah strategis sangat dibutuhkan guna menghindari kerugian negara serta potensi konflik hukum di kemudian hari.

 

“Kami meminta kepada Bapak Wali Kota untuk segera membentuk Satgas Pengamanan Aset Daerah, melakukan inventarisasi ulang terhadap semua aset, serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menguasai aset secara ilegal. Ini bukan hanya soal aset, tapi juga soal tanggung jawab dan integritas pengelolaan keuangan negara,” tegas Yudi.

 

Dalam suratnya, LSM LIHAT mendesak empat langkah strategis kepada Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu:

 

1. Penyelamatan aset baik di dalam maupun luar wilayah kota

2. Pembentukan Satgas Pengamanan Aset Daerah

3. Inventarisasi ulang dan verifikasi status hukum aset

4. Penindakan hukum terhadap pihak yang menguasai aset secara ilegal

 

Landasan Hukum yang Dirujuk

Surat yang dikirim LSM LIHAT juga merujuk pada sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (khususnya Pasal 51 dan 53), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

LSM LIHAT menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah penyelamatan aset dan bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam rangka mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan akuntabel.

 

Tantangan Tata Kelola Aset Lintas Wilayah

 

Isu pengelolaan aset daerah kerap menjadi titik rawan dalam pengawasan internal pemerintah daerah. Ketidakteraturan administrasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta kurangnya langkah preventif kerap membuka celah bagi pihak eksternal untuk memanfaatkan aset negara tanpa hak.

 

Kondisi ini diperparah jika aset tersebut berada di luar wilayah administrasi pemilik sah, seperti halnya Rumah Pompa di Banjarsawah yang saat ini berada di wilayah Kabupaten, namun dimiliki oleh Pemerintah Kota Probolinggo.

 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin aset-aset strategis ini akan hilang dari penguasaan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga dapat mencoreng integritas pengelolaan keuangan daerah.

 

Dukungan dari Berbagai Pihak

 

Hal senada juga disampaikan Wali Kota Lira, Louis Hariona. Ia mendesak Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera menyelamatkan aset daerah yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan. Aset tersebut saat ini dikelola warga sebagai tambak, padahal seharusnya berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi overload sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bestari Kota Probolinggo.

 

“Kami mendesak Pemkot Probolinggo untuk menyelamatkan aset daerah di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan yang saat ini dikelola warga menjadi tambak. Padahal seharusnya itu menjadi solusi dari overload sampah di TPA Bestari Kota Probolinggo,” ujar Louis Hariona.

 

Menurut Louis, Komisi III DPRD Kota Probolinggo telah melakukan sidak (sidang dadakan) terkait permasalahan ini, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang konkret. “Bahkan Komisi III DPRD Kota Probolinggo sudah sidak namun tidak membuahkan hasil. Ini juga menjadi catatan penting,” tambahnya.

 

Louis menekankan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo seharusnya lebih tegas dalam menangani permasalahan ini. “Seharusnya Pemkot lebih tegas dan mencari segala cara agar aset daerah bisa kembali,” tegasnya.

 

Permasalahan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tepat, terutama dalam konteks penanganan sampah yang menjadi isu krusial di berbagai daerah. Aset yang seharusnya menjadi solusi alternatif untuk mengurangi beban TPA Bestari justru beralih fungsi menjadi tambak.(red)

Berita Terkait

LPKN Kota Probolinggo: Promosi Air Alamo Menyesatkan Konsumen, Air Mineral Pegunungan Itu dari Gunung Bukan Air Bor
Penetapan Pemenang Tender Proyek Revitalisasi Alun-Alun Rp9,45 Miliar Masih dalam Masa Sanggah
Menteri Desa Datang ke Tengger Probolinggo, KMP Disebut Jadi Jalan Keluar Masalah Desa
Demonstrasi Mahasiswa UPM Probolinggo Desak Transparansi, Pihak Kampus Bantah Tahan Ijazah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo Agus Sugianto Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum
Antisipasi Bullying, Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di SDN Sukabumi 10
Kodim Probolinggo Melalui Koramil Jajaran Memastikan Ketersediaan Pangan Cukup Dan Terjangkau
Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas, Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Ops Patuh Semeru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WIB

LSM LIHAT Desak Pemkot Probolinggo Selamatkan Aset Daerah yang Rawan Disalahgunakan, Wali Kota Lira Mendukung

Senin, 28 Juli 2025 - 21:32 WIB

LPKN Kota Probolinggo: Promosi Air Alamo Menyesatkan Konsumen, Air Mineral Pegunungan Itu dari Gunung Bukan Air Bor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:35 WIB

Penetapan Pemenang Tender Proyek Revitalisasi Alun-Alun Rp9,45 Miliar Masih dalam Masa Sanggah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:42 WIB

Demonstrasi Mahasiswa UPM Probolinggo Desak Transparansi, Pihak Kampus Bantah Tahan Ijazah

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:07 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo Agus Sugianto Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru