LPKN Probolinggo Angkat Suara Soal Iklan, CSR, dan Kualitas AMDK Alamo

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Probolinggo menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait iklan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Alamo, milik PT Bromo Tirta Lestari, yang beroperasi di Banjarsari, Kabupaten Probolinggo.

Pegiat perlindungan konsumen, Louis Hariona, menilai iklan yang beredar di masyarakat seharusnya memuat pesan yang jelas, relevan dengan target sasaran, mengajak masyarakat untuk bertindak, serta mengutamakan kejujuran dan keterbukaan informasi.

“Iklan yang baik harus mencerminkan fakta dan kualitas produk sebenarnya, sehingga konsumen memperoleh informasi yang akurat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah mengadakan pertemuan untuk membahas sejumlah hal terkait operasional dan produk AMDK Alamo.

Salah satu fokus pembahasan adalah dampak lingkungan, khususnya penggunaan air bawah tanah secara terus-menerus yang dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan ekosistem. Minimnya sumur resapan juga menjadi perhatian karena berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

Isu lain yang turut dibahas adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Louis, CSR seharusnya menjadi komitmen nyata perusahaan untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, bukan sekadar pemenuhan formalitas.

“Perusahaan tidak cukup hanya mengambil keuntungan, mereka juga wajib berkontribusi positif bagi warga sekitar,” tegasnya.

Selain itu, kualitas air yang dipasarkan juga menjadi sorotan. Louis mengingatkan bahwa mutu produk harus sesuai dengan klaim dalam iklan, baik dari sisi kebersihan maupun kelayakan untuk dikonsumsi.

LPKN juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait pemanfaatan air bawah tanah, terutama yang diperoleh melalui pengeboran.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan air tanah harus dilakukan terhadap semua pihak demi menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo dalam menindaklanjuti masalah ini. Semoga ada kerja sama yang solid antara perusahaan dan pemerintah demi kelestarian lingkungan serta perlindungan konsumen,” pungkas Louis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru