LIRA Jatim Desak KPK Periksa Oknum Yang Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Suarabayuangga.com- Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsuddin, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada oknum yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pokmas.

 

Ketika ditemui di Hotel Paseban Sena, pada Sabtu, (28/6/25), Samsuddin menyampaikan bahwa KPK perlu mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah, termasuk yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas oknum dewan yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga terlibat” tegasnya.

 

Dirinya menambahkan, LSM LIRA Jawa Timur telah menghimpun data dan dokumen pendukung dari tahun 2019 sampai 2022 yang memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan sistemik dalam proses pendistribusian dana hibah di berbagai Kota dan Kabupaten di Jawa Timur. LIRA akan memberikan data dan dokumen tersebut jika memang diperlukan oleh KPK sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami memiliki data dan dokumen pendukung dari tahun 2019 sampai 2022, dan akan kami berikan semua kepada KPK jika memang dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.

 

Samsuddin menyatakan, bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dana hibah, baik sebagai penerima, penyalur, maupun koordinator, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dirinya menegaskan, Jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya, dan KPK tidak segera menahan pihak dan oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau yang diduga kuat terlibat, maka LSM LIRA akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum jika ditemukan bahwa penegakan hukum tidak sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada. (red)

Berita Terkait

“Bahaya Jika Direksi Tanpa Pengalaman!” LIRA Kritik Pedas Rekrutmen Perseroda Kota Probolinggo
Mie Gacoan Dilaporkan ke Polres, Diduga Langgar Tata Ruang di Kota Probolinggo
Menembus Batas! Tiga Kader Disabilitas LIRA Raih Beasiswa Bergengsi Nasional dan Internasional
Aksi Kemanusiaan LIRA: Salurkan Bantuan bagi Santri dan Relawan Al-Khoziny
LIRA Jatim, LIRA Probolinggo, dan PC IPNU IPPNU Kota Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny
Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo Dukung Penuh Raperda P4GN
Relawan Prabowo dan LSM LIRA Usulkan Ryano Panjaitan Jadi Menpora
Gelar Aksi Simpatik, Perempuan LIRA Jatim dan LDC Jatim Sebarkan Pesan Damai di CFD Surabaya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:54 WIB

“Bahaya Jika Direksi Tanpa Pengalaman!” LIRA Kritik Pedas Rekrutmen Perseroda Kota Probolinggo

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Mie Gacoan Dilaporkan ke Polres, Diduga Langgar Tata Ruang di Kota Probolinggo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Menembus Batas! Tiga Kader Disabilitas LIRA Raih Beasiswa Bergengsi Nasional dan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Aksi Kemanusiaan LIRA: Salurkan Bantuan bagi Santri dan Relawan Al-Khoziny

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:08 WIB

LIRA Jatim, LIRA Probolinggo, dan PC IPNU IPPNU Kota Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB