Lima Tahun Beroperasi Tanpa Izin Andalalin, Mie Gacoan Kota Probolinggo Terancam Ditutup

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com – Restoran siap saji “Mie Gacoan” di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai kritik tajam dari Komisi III DPRD. Pasalnya, rumah makan populer ini diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah beroperasi selama lima tahun.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan LSM LIRA, Senin (26/5/2025). Sayangnya, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemkot Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang dipenuhi oleh pihak manajemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” tegas Heri.

Dari pihak Dishub, Sekretaris Budie menjelaskan bahwa lembaganya hanya bisa memberikan teguran tertulis. Ia juga mengungkap bahwa jumlah kursi yang dilaporkan Mie Gacoan hanya 50, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan kapasitas yang lebih besar.

“Mereka menggunakan kursi panjang yang bisa ditempati tiga orang. Jadi, sangat mungkin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” katanya.

Selain itu, Budie menyebut pihak manajemen pernah membuat surat pernyataan akan memenuhi seluruh rekomendasi Pemkot, namun belum ada realisasi.

Ketua LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mendorong adanya tindakan tegas dari Pemkot. Ia bahkan menyarankan agar Mie Gacoan ditutup atau direlokasi ke lokasi milik pemerintah agar dapat memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa penutupan usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tahapan administrasi, termasuk pengiriman tiga kali surat teguran dalam jangka waktu tertentu.

Komisi III DPRD menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Heri menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami tidak menolak kehadiran investor, tapi kalau tidak patuh aturan, kami akan ambil langkah tegas, termasuk penutupan,” ujarnya. (alv/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB