Lima Tahun Beroperasi Tanpa Izin Andalalin, Mie Gacoan Kota Probolinggo Terancam Ditutup

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com – Restoran siap saji “Mie Gacoan” di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai kritik tajam dari Komisi III DPRD. Pasalnya, rumah makan populer ini diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah beroperasi selama lima tahun.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan LSM LIRA, Senin (26/5/2025). Sayangnya, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemkot Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang dipenuhi oleh pihak manajemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” tegas Heri.

Dari pihak Dishub, Sekretaris Budie menjelaskan bahwa lembaganya hanya bisa memberikan teguran tertulis. Ia juga mengungkap bahwa jumlah kursi yang dilaporkan Mie Gacoan hanya 50, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan kapasitas yang lebih besar.

“Mereka menggunakan kursi panjang yang bisa ditempati tiga orang. Jadi, sangat mungkin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” katanya.

Selain itu, Budie menyebut pihak manajemen pernah membuat surat pernyataan akan memenuhi seluruh rekomendasi Pemkot, namun belum ada realisasi.

Ketua LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mendorong adanya tindakan tegas dari Pemkot. Ia bahkan menyarankan agar Mie Gacoan ditutup atau direlokasi ke lokasi milik pemerintah agar dapat memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa penutupan usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tahapan administrasi, termasuk pengiriman tiga kali surat teguran dalam jangka waktu tertentu.

Komisi III DPRD menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Heri menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami tidak menolak kehadiran investor, tapi kalau tidak patuh aturan, kami akan ambil langkah tegas, termasuk penutupan,” ujarnya. (alv/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru