PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Kebijakan larangan memancing di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan, Kota Probolinggo, memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat. Aturan baru tersebut menuai protes luas dan ramai disorot di media sosial karena dinilai tidak relevan dan cenderung asal melarang.
Larangan itu disebut-sebut diberlakukan sebagai dampak dari maraknya kasus wisatawan atau pengunjung yang meninggal dunia akibat tenggelam di area wisata pemandian Kum-Kum. Namun, keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan aktivitas memancing di kawasan pelabuhan justru dipertanyakan publik.
Arif, warga Kota Probolinggo sekaligus penghobi mancing, menyebut kebijakan tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga tidak logis. Ia menegaskan, kejadian meninggal dunia di area pemandian seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membatasi aktivitas memancing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelabuhan lawas dilarang mancing, sekarang di pelabuhan baru juga dilarang. Alasannya karena ada orang meninggal di pemandian Kum-Kum. Terus apa hubungannya orang meninggal dengan orang mancing?” ujar Arif, pada rabu (4/2/2026).
Menurutnya, jika keselamatan menjadi alasan utama, maka yang semestinya ditertibkan adalah aktivitas berenang di area rawan, bukan justru memancing di pinggir pelabuhan.
“Mereka meninggal karena mandi, bukan karena mancing. Orang mancing itu cari ikan, bukan mau berenang. Tapi yang dilarang malah pemancing pinggiran. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Arif juga menyoroti ketimpangan penerapan aturan. Ia menyebut aktivitas memancing menggunakan kapal masih diperbolehkan masuk ke kawasan pelabuhan, sementara pemancing dari pinggir justru dilarang total.
“Yang naik kapal bebas keluar masuk, yang mancing dari pinggir malah dilarang. Kalau alasannya keselamatan, ini jelas janggal,” tambahnya.
Kebijakan larangan memancing ini pun dinilai minim sosialisasi dan terkesan reaktif, tanpa kajian yang jelas. Akibatnya, para penghobi mancing merasa menjadi pihak yang dikorbankan atas peristiwa yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas mereka.
Sementara itu, Kasi Humas KSOP Syahbandar Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, saat dikonfirmasi awak media, memilih melempar persoalan tersebut ke pihak lain.
“Untuk larangan memancing itu, silakan konfirmasi langsung ke UPT PPP Mayangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak UPT PPP Mayangan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan larangan memancing tersebut, meski gelombang protes dari masyarakat terus bermunculan.






