Suarabayuangga.com – Empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo jalani proses baptis sebagai bentuk pemenuhan hak beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pemasyarakatan, Sabtu (10/5/2025). Dipimpin Deddy Zhu S.E., M.Th. dari Yayasan Bejana Bagi Negeri.
Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menuturkan setiap Warga Binaan dapat menjalankan keyakinannya walaupun berada di Lapas. “Kami tetap memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sepanjang hal tersebut memungkinkan dilaksanakan di Lapas sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa pidana berarti tidak dapat melakukan apa-apa, termasuk beribadah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang Warga Binaan yang menjalani prosesi baptis, mengungkapkan rasa syukurnya. “Meskipun berada di balik jeruji besi, saya merasa tuhan tetap memberikan kesempatan untuk saya menjalankan ibadah sesuai iman saya. Ini memberi saya harapan dan semangat baru untuk lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Setelah melakukan baptis, empat Warga Binaan memperoleh Akta Baptisan dan nama baptis sebagai bukti sakramen baptis yang telah dilakukan. Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Probolinggo berharap memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi spiritual Warga Binaan dan mendorong mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik lagi saat bebas nanti. (Red)