PROBOLINGGO – Liburan seorang wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung Bromo berubah menjadi mimpi buruk. Saat korban menikmati panorama lautan pasir, komplotan pelaku diduga beraksi merusak mobil dan menggasak isi kendaraan yang terparkir.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Korban, MKJ (54), tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 bersama rombongan untuk berwisata. Setelah bermalam di Probolinggo, rombongan berangkat menuju Bromo pada Minggu (15/2/2026) dini hari menggunakan mobil Hiace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, Kecamatan Sukapura, rombongan berganti kendaraan ke jeep untuk menuju titik-titik wisata di Bromo. Tiga tas dan tiga koper milik korban ditinggalkan di dalam Hiace yang terparkir di area pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari.
Di saat korban dan rombongan menikmati keindahan matahari terbit dan bentang alam Bromo, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Dengan cara merusak kunci pintu depan sebelah kanan mobil, pelaku masuk ke dalam kendaraan dan membawa kabur seluruh tas serta koper berisi barang berharga.
Sekitar pukul 11.30 WIB, rombongan kembali ke lokasi parkir. Korban mendapati pintu mobil dalam kondisi tidak terkunci dan kunci telah rusak. Kepanikan pun terjadi saat diperiksa, seluruh tas dan koper miliknya telah raib.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp108.368.200. Peristiwa itu segera dilaporkan ke polisi.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang tersangka dengan peran berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Tersangka AR (34) disebut sebagai eksekutor yang merusak mobil dan mengambil barang. Ia diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok. Dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukan atas perintah ES (46), yang diduga sebagai otak pencurian. Polisi kemudian menangkap ES bersama istrinya, NF (45), yang turut mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dipakai pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di kawasan wisata internasional.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wisatawan. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penulis: Rafel
Editor: Us






