KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban pada Sidang Kedua

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – KPU Kota Probolinggo mempersiapkan diri dalam agenda sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo di Mahkamah Konstitusi. Sidang yang akan dilaksanakan Senin (20/1/2025) tersebut, merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, pihaknya bersama dengan kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon berikut daftar alat bukti (DAB) sesuai pokok permohonan pemohon. “Sudah kami siapkan dokumennya, baik jawaban maupun alat buktinya,” katanya, Jumat (17/1/2025).

Iya mengatakan, jawaban termohon tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Yakni, paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total jawaban termohon berikut daftar alat bukti yang disiapkan setebal 18 halaman. “Belum termasuk dokumen alat bukti. Karena daftar alat bukti dengan alat bukti tidak satu dokumen,” katanya. Baik jawaban termohon, daftar alat bukti, dan alat bukti selain disusun bersama dengan kuasa hukum, juga telah dikonsultasikan pada tim help desk KPU RI.

Komisioner dua periode tersebut menjelaskan, dokumen yang disiapkan KPU tersebut menyesuaikan dengan seluruh pokok permohonan. Kecuali yang berkaitan dengan lembaga lain seperti Bawaslu, maka menjadi kewenangan Bawaslu. Selain menjawab pokok permohonan, dalam jawaban tersebut KPU juga menyampaikan petitum sebagai penegasan atas jawaban tersebut.

“Dalam eksepsi, tentu kami memohon pada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Sementara dalam pokok permohonan, ada 2 hal yang kami mohonkan. Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar,” jelasnya.

Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima oleh MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (Red)

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru