Kejari Probolinggo Tahan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias dan RTH, Negara Rugi Rp306 Juta

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial B dan MY. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MY disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Lilik dalam konferensi pers.

Kejari menegaskan, apabila dalam persidangan nanti kedua tersangka terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

 

Penulis: Uswah

Editor: Us

Berita Terkait

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Kecelakaan Kerja di Kota Probolinggo, Teknisi PT AFU Meninggal Dunia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Senin, 2 Februari 2026 - 18:38 WIB

TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM

Berita Terbaru