Kejari Probolinggo Tahan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias dan RTH, Negara Rugi Rp306 Juta

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial B dan MY. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MY disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Lilik dalam konferensi pers.

Kejari menegaskan, apabila dalam persidangan nanti kedua tersangka terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

 

Penulis: Uswah

Editor: Us

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB