Komisi II DPRD Kota Probolinggo Bongkar Kelalaian Fatal di Draft Perda PBJT, Pajak Klub Malam Tak Dicantumkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tajam, Kamis (16/10/2025) siang, setelah menemukan adanya kelalaian serius dalam draft Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kelalaian itu bukan hal sepele. Dua pasal penting yang mengatur tarif pajak hiburan malam — termasuk klub malam dan diskotik — ternyata hilang dari draft yang diajukan eksekutif. Padahal, poin tersebut sudah menjadi kesepakatan resmi DPRD saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menilai kasus ini sebagai bentuk keteledoran yang nyaris menggugurkan maksud besar dari Perda PBJT, yang seharusnya mengatur keadilan dan ketegasan pajak di sektor hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini tragedi administrasi. Dua pasal penting soal tarif PBJT dan hiburan malam hilang dari draft yang dikirim eksekutif. Padahal sudah disepakati: klub malam dan diskotik dikenai pajak 60 persen,” tegas Ryadlus dengan nada geram.

Ia menjelaskan, tarif 60 persen itu diambil dari rentang tarif 40–75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tujuannya jelas — agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka sembarangan, dan jika pun ada, tetap memiliki beban pajak tinggi sebagai bentuk pengendalian sosial.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Draft yang dikirim oleh perangkat daerah justru hanya mencantumkan tarif 10 persen, tanpa mencantumkan kategori hiburan malam sama sekali.

“Ini murni kelalaian OPD. Kita sudah minta mereka pertanggungjawaban. Jangan sampai karena kelalaian administratif, Kota Probolinggo kehilangan pijakan hukum untuk mengatur sektor hiburan malam,” lanjut Ryadlus.

Ia juga mengkritik lemahnya dokumentasi internal pemerintah daerah. Menurutnya, proses penting seperti ini tidak boleh hanya berdasar ingatan, tanpa notulen resmi.

“Ini akibat proses yang tidak rapi. Kalau nanti nomor registrasi Perda turun dengan tarif 40 persen, kita tak bisa ubah selama dua tahun. Artinya, selama itu pula kita tak bisa menertibkan klub malam dengan pajak tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul tentang hiburan malam memang belum dimasukkan dalam draft awal. Ia menyebut hal itu terjadi karena proses evaluasi dari pemerintah pusat yang masih berjalan.

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul hiburan malam bisa disusulkan,” terang Heri.

Komisi II menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum Perda tersebut mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga mengingatkan agar proses perumusan perda di masa mendatang dilakukan lebih cermat dan transparan.

Rapat ditutup dengan catatan keras dari Ketua Komisi II: “Kesalahan ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan kota.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo
TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:28 WIB

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB