Ketua Komisi I Jelaskan Batasan Kewenangan DPRD Terkait Desakan Penutupan Homestay

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Polemik dugaan praktik asusila di Homestay Hadi’s akhirnya mendapat respons resmi dari pihak legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, mengeluarkan rekomendasi tegas agar pihak pengelola memperketat aturan bagi tamu yang hendak menginap.

 

Langkah ini diambil menyusul desakan warga Kelurahan Ketapang yang merasa resah dengan aktivitas di penginapan tersebut. Isah Junaidah menekankan bahwa sistem penerimaan tamu harus diperbaiki secara total guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran norma di lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ada rekomendasi dari Komisi I yaitu peringatan harus lebih baik lagi dari apa yang disebut oleh masyarakat itu. Harus ada KTP yang tercantum bahwa tamu merupakan suami istri yang sah,” ujar Isah Junaidah.

 

Menurut Isah, inti dari rekomendasi ini adalah penguatan fungsi pengawasan. Ia meminta pengelola penginapan untuk benar-benar menyeleksi setiap pasangan yang datang agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Rekomendasi dari Komisi I itu hanya memperingatkan tiap tamu harus dicek KTP dan benar-benar diseleksi apa benar suami istri yang sah atau bukan, intinya pengawasan,” tambahnya.

 

Terkait sanksi, Isah menjelaskan bahwa Komisi I telah memberikan mandat kepada dinas terkait untuk melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, maka sanksi bertahap akan diberlakukan.

 

“Kalaupun dilakukan peringatan pertama ataupun kedua, untuk sanksi yang lain nanti Dispopar yang akan memberikan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

 

Namun, mengenai tuntutan penutupan usaha yang disuarakan warga, Isah Junaidah meluruskan mengenai batasan kewenangan DPRD. Ia menyebutkan bahwa keputusan pencabutan izin secara permanen merupakan ranah pemerintah pusat, sementara Komisi I berperan sebagai fasilitasi hukum jika konflik ini berlanjut.

 

“Dan sementara ini masih menunggu waktu yang disepakati. Komisi hanya bisa memberi peringatan, untuk keputusan menutup homestay itu datangnya dari pusat. Seandainya dibawa ke pengadilan, Komisi I hanya menjembatani saja untuk bertemu di pengadilan antara pihak penggugat dan tergugat,” pungkas Isah.

 

Penulis: Uswah

Editor: Us

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB