PROBOLINGGO – Nuril Mustofa, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri aki dump truck. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Paiton pada Senin malam (4/8/2025), setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Paiton, Aipda Romli, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.28 WIB, di kawasan jalan raya Desa Binor, Kecamatan Paiton.
Korban bernama Hosen (44), warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton, memarkirkan dump truck miliknya sejak Minggu sore (3/8/2025) di depan Hotel Rifaraz. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan itu tidak bisa menyala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban curiga dan setelah diperiksa, ternyata aki kendaraan sudah hilang,” terang Aipda Romli saat dikonfirmasi pada Rabu sore (6/8/2025).
Kecurigaan tersebut dilaporkan oleh korban melalui rekannya, Sholehudin, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku dapat dikenali. Kami langsung melakukan penangkapan pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Paiton dan tengah menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di tempat lain.