Kematian Tersangka Tidak Mengubur Kebenaran: Dana Hibah Jatim Harus Diusut hingga Lingkaran Kekuasaa

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghentian penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap almarhum Kusnadi karena meninggal dunia merupakan konsekuensi hukum yang sah dalam hukum acara pidana. Namun demikian, secara prinsip pemberantasan korupsi dan keadilan substantif, keputusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengusutan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

 

Dalam hukum pidana Indonesia, benar bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan berakhir dengan meninggalnya tersangka. Akan tetapi, tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan individual, melainkan kejahatan terorganisir yang bekerja melalui relasi kekuasaan, struktur politik, dan jejaring birokrasi. Oleh karena itu, wafatnya satu aktor sentral tidak menghapus fakta hukum, alat bukti, maupun keterlibatan pihak lain yang telah atau patut diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagai aktivis antikorupsi yang telah lebih dari dua dekade bergiat di LIRA, saya memandang bahwa substansi utama perkara dana hibah Jawa Timur justru terletak pada aktor-aktor di lingkaran kanan dan kiri almarhum Kusnadi. Mereka inilah yang secara faktual berperan sebagai penghubung, pengendali teknis, fasilitator anggaran, hingga penerima manfaat dari praktik hibah yang menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Secara yuridis, hukum pidana mengenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, atau dengan sengaja memfasilitasi terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlepas dari status atau kondisi pelaku utama. Dengan demikian, penghentian penyidikan terhadap Kusnadi tidak boleh berdampak pada pelemahan pengembangan perkara terhadap pelaku lain.

 

Lebih jauh, penegakan hukum yang hanya berhenti pada satu atau dua figur—seperti memenjarakan Sahat Tua Simanjuntak—tanpa menyentuh rantai aktor politik, birokrasi, dan perantara kekuasaan yang lebih luas, berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Publik akan menilai hukum hanya bekerja pada level simbolik, bukan sebagai instrumen keadilan yang membongkar kejahatan hingga ke akarnya.

 

KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengembangkan perkara dengan pendekatan follow the money, pendalaman peran aktor non-struktural, serta penggabungan dan pemisahan perkara berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Seluruh instrumen hukum tersebut harus digunakan secara maksimal demi menjaga integritas penegakan hukum.

 

Kasus dana hibah Jawa Timur sejatinya adalah ujian serius bagi keberanian dan independensi KPK. Apakah lembaga ini akan benar-benar menunaikan mandat konstitusionalnya untuk memberantas korupsi secara sistemik, atau justru berhenti pada keadilan prosedural yang berakhir bersama wafatnya satu tokoh?

 

Negara tidak boleh kalah oleh keadaan biologis tersangka. Kebenaran hukum harus tetap hidup, dan keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu.

 

 

 

Bambang Ashraf HS

Dewan Pakar LIRA Jawa Timur

Gubernur LIRA Jawa Timur Periode 2021–2024

Berita Terkait

Perkuat Persatuan Nusantara, 32 Suku di Jawa Timur Berkumpul, Siap Gelar Natal Bersama di Balai Kota Surabaya
Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???
Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat
FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan
UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
EMPAT ORMAS TABUH DAN LUNCURKAN “GONG RAKYAT MELAWAN KORUPSI” DI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:56 WIB

Kematian Tersangka Tidak Mengubur Kebenaran: Dana Hibah Jatim Harus Diusut hingga Lingkaran Kekuasaa

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:56 WIB

Perkuat Persatuan Nusantara, 32 Suku di Jawa Timur Berkumpul, Siap Gelar Natal Bersama di Balai Kota Surabaya

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Senin, 15 Desember 2025 - 05:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Berita Terbaru