PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo membuka layanan drive thru pengambilan tilang pada malam hari sebagai upaya menjawab keterbatasan waktu masyarakat yang tidak dapat mengurus tilang pada jam kerja.
Layanan ini dilaksanakan secara rutin setiap malam Jumat, mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan telah berjalan selama sekitar satu tahun terakhir. Program tersebut merupakan salah satu inovasi pelayanan yang digagas pimpinan Kejari dan dijalankan oleh bidang Pidana Umum (Pidum).
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Probolinggo, Bagus Eka Perwira, menyebutkan bahwa kebijakan ini lahir dari kondisi faktual di lapangan, di mana sebagian besar masyarakat terikat jam kerja sehingga kesulitan mengurus tilang pada siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan malam ini kami buka untuk masyarakat yang tidak sempat datang pada siang hari karena bekerja. Dengan begitu, hak mereka untuk mendapatkan pelayanan tetap terpenuhi,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Meski hanya dibuka satu malam dalam sepekan, layanan drive thru tilang malam ini mencatat rata-rata sedikitnya 10 pemohon setiap pelaksanaannya. Angka tersebut menjadi indikator bahwa kebutuhan layanan di luar jam kerja masih cukup nyata.
Bagus menegaskan, respons positif dari masyarakat menjadi alasan utama program ini terus dilanjutkan. Sementara itu, pelayanan tilang pada pagi hingga siang hari tetap berjalan normal setiap hari kerja.
Melalui inovasi ini, Kejari Kota Probolinggo berupaya menggeser pola pelayanan konvensional yang kaku terhadap jam kerja, sekaligus mendorong pelayanan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis: Rafel
Editor: Us






