MALANG, suarabayuangga.com – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, Bripka Agus dan Suyitno, memperagakan total 10 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan di Jalan Brantas, kawasan Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Lokasi ini dikenal sepi dan diduga sengaja dipilih pelaku agar aksinya tidak disaksikan orang lain. Dari adegan yang diperagakan, terungkap bahwa kekerasan terhadap korban dilakukan secara bertahap dan terencana, mulai dari upaya melumpuhkan hingga korban kehabisan napas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan awal dilakukan oleh tersangka Suyitno atas perintah Bripka Agus. Namun, karena Suyitno tidak mampu melanjutkan, seluruh tindakan pembunuhan kemudian diambil alih langsung oleh Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu dilakukan untuk melumpuhkan korban dan menghilangkan jejak. Tersangka menggunakan sarung tangan sebagai alat pencekikan. Korban ditemukan dalam kondisi terikat total, kaki dan tangan dilakban, mulut dan mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang sistematis dan terkontrol,” ungkap Arbaridi.

Proses rekonstruksi ini mendapat pengawasan langsung dari tim kuasa hukum keluarga korban. Kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum. Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari tujuh pengacara, yaitu:
1. Samsudin, S.H.
2. Salamul Huda, S.H.
3. Sumiatin, S.H.
4. Suhartono, S.H.
5. Kunarso, S.H., M.H.
6. Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H.
7. Daryoko, S.H.
Selain itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, turut memberikan pernyataan terkait hasil rekonstruksi. Ia menilai, unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah sangat jelas.
“Dengan fakta bahwa korban diikat, diborgol, dilakban dan dicekik menggunakan sarung tangan, ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Karena itu kedua tersangka layak dijatuhi hukuman paling berat,” tegasnya.
Setelah rekonstruksi di Kota Batu selesai, penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke wilayah Wonorejo, Pasuruan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembuangan jenazah korban.
Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kembali rangkaian kejadian dengan hasil pemeriksaan forensik serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan oleh penyidik.






