KAI Daop 9 Jember Tempuh Jalur Hukum Atas Pelemparan Batu Pada KA Logawa

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Aksi Vandalisme pelemparan batu pada kereta api Logawa tujuan Purwokerto – Jember yang terjadi di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli, pada rabu (9/10/2024) malam, pukul 18.40 WIB. PT KAI Daop 9 Jember, bakal tempuh jalur hukum.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menegaskan, akibat tindakan tersebut membuat kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” terangnya.

Usai mendapati laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami oleh KA yang dioperasikannya, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Masih bersama Cahyo, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian. Bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api, untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api. Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” tandasnya. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB