KAI Daop 9 Jember Tempuh Jalur Hukum Atas Pelemparan Batu Pada KA Logawa

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Aksi Vandalisme pelemparan batu pada kereta api Logawa tujuan Purwokerto – Jember yang terjadi di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli, pada rabu (9/10/2024) malam, pukul 18.40 WIB. PT KAI Daop 9 Jember, bakal tempuh jalur hukum.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menegaskan, akibat tindakan tersebut membuat kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” terangnya.

Usai mendapati laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami oleh KA yang dioperasikannya, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Masih bersama Cahyo, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian. Bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api, untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api. Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” tandasnya. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru