PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota memberlakukan pembatasan operasional bagi sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukumnya.
Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik Lebaran.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026) pagi menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembatasan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, sehingga kendaraan tertentu tidak diperkenankan melintas pada periode tersebut,” ujarnya.
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil galian dan tambang, seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan.
AKP Marjono menegaskan bahwa selama periode pembatasan tersebut kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut dilarang melintas di sejumlah jalur yang menjadi lintasan utama arus mudik.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Satlantas Polres Probolinggo Kota juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik untuk memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berjalan efektif demi kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.(*)






