PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Langkah tegas Pemerintah Kota Probolinggo mencabut izin usaha Penginapan atau Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, berujung perlawanan hukum. Tak terima izinnya dicabut dan usahanya ditutup sementara, pihak pemilik memastikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penutupan dilakukan Senin (26/1/2026) pagi, menyusul dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Probolinggo akibat polemik berkepanjangan terkait dugaan pelanggaran aktivitas penginapan tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB, Satpol PP Kota Probolinggo memasang banner penutupan sebagai tanda penghentian operasional sementara.
Pencabutan izin diterbitkan melalui Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Kepala DPMPTSP, Diah Sajekti, menyebut sanksi administratif tersebut tertuang dalam SK Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tertanggal 25 Januari 2026, atas nama pemilik usaha Romelah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot menilai pengelola penginapan telah melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satunya Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaku usaha menghormati norma dan tradisi masyarakat sekitar. Selain itu, penginapan juga dianggap melanggar Pasal 18 ayat (3) huruf a Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, terkait dugaan gangguan ketentraman lingkungan.
“Penghentian kegiatan sementara Homestay Hadi’s dilakukan oleh DPMPTSP bekerja sama dengan Satpol PP. Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Diah melalui pesan singkat.
Namun, sanksi itu tak hanya menghentikan operasional, tetapi juga mengunci peluang usaha dalam waktu lama. Dalam diktum keenam SK disebutkan, pemilik baru dapat mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) paling cepat satu tahun setelah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Di sisi lain, pihak pengelola menilai langkah Pemkot terlalu jauh dan sarat kejanggalan. Penerima kuasa hukum Penginapan Hadi’s, Syafiuddin, menegaskan pencabutan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan dilawan melalui gugatan PTUN.
“Dicabut izinnya tanpa dasar yang jelas. Kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurut Syafiuddin, pasal-pasal yang dijadikan dasar pencabutan izin tidak pernah dibuktikan secara hukum. Ia membantah keras tudingan adanya kegaduhan maupun gangguan ketertiban di lingkungan sekitar penginapan.
“Tidak pernah ada keributan, percekcokan, atau kegaduhan seperti yang dituduhkan. Yang ada hanya dugaan perbuatan asusila, itu pun belum pernah dibuktikan di pengadilan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti prosedur pencabutan izin yang dinilai cacat administratif. Syafiuddin menyebut tidak pernah ada surat teguran yang semestinya menjadi tahapan awal sebelum sanksi pencabutan dijatuhkan.
“Tidak ada teguran satu pun, padahal mekanismenya jelas, harus ada hingga tiga kali teguran jika memang terbukti melanggar. Karena itu, kami menilai keputusan ini keliru dan akan menggugat ke PTUN,” pungkasnya.
Penulis: Rafel
Editor: Us






