Lombok Barat – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir. Hj. Sari Yuliati M.T., kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di kantor DPD Partai Golkar Lombok Barat pada, Kamis 15 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat, terutama kader partai politisi perempuan golkar menekankan bahwa 4 pilar kebangsaan merupakan salah satu hak dasar yang dijamin.
“Empat Pilar Kebangsaan. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—bukan hanya slogan. Salah satu wujud implementasinya adalah memastikan seluruh anak bangsa, tanpa kecuali, mendapat akses yang layak,” ujarnya.
Menurut Ir. Hj. Sari Yuliati M.T., masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari semua aspek tentang 4 pilar itu sendiri, Ia menegaskan DPR RI bersama pemerintah berkewajiban mengawal kebijakan agar pendidikan inklusif tidak hanya menjadi retorika.
“Konstitusi sudah jelas menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan kebangsaan. Tugas kita memastikan amanat itu betul-betul terwujud di lapangan, termasuk di lombok barat dan daerah lain yang menghadapi tantangan pemerataan,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar ini sekaligus menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan bantuan sarana dan prasarana sebagai bentuk terciptanya 4 pilar dalam budaya masyarakat.
Ir. Hj. Sari Yuliati M.T. menambahkan, Fraksi Partai Golkar DPR RI secara konsisten mendorong kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan dan daerah tertinggal., hak atas pelayanan kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial juga menjadi fokus perjuangan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya sebagai warga negara. Sosialisasi 4 Pilar ini menjadi salah satu upaya menciptakan kesadaran kolektif sekaligus penguatan komitmen kebangsaan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal kebijakan publik. Menurutnya, penguatan nilai-nilai kebangsaan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah atau DPR RI, tetapi membutuhkan partisipasi publik yang kritis dan konstruktif. (AS/123)






