Hanta Yudha, Survei Poltracking Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Berita Hoax Hasil Survei Pilkada DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com — Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yudha akan dipolisikan Ormas Madas (Madura Cerdas) Nusantara karena dinilai menyebar berita hoax (bohong)/rekayasa hasil survei Pilkada DKI Jakarta. Hanta Yudha melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp.1 Milyar

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, HM. Jusuf Rizal menyebutkan secara kronologis upaya memproses hukum Hanta Yudha atas penyebaran berita bohong/rekayasa terkait

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hasil survei Pilkada DKI Jakarta yang menimbulkan kontroversi. Hasil survei dua lembaga dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda, memiliki perbedaan 15,2 %

Dikatakan Lembaga Survei Indonesia menerbitkan hasil survei elektabilitas Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 37,4 %, Dharma-Kun 6,6 %, Pramono-Rano 41,6%. Belum menentukan pilihan 14,4 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano hanya 4%

Sementara Poltracking menerbitkan hasil survei untuk Ridwan Kamil-Suswono 51,6%, Dharma-Kun 3,9 %, Pramono-Rano 36,4% dan yang belum menentukan pilihan 8,1 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano sebesar 15,2 %

Hasil survei yang mencolok itu memperoleh perhatian dari Dewan Etik Perkumpulan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi). Dalam pemeriksaannya kepada LSI dan Poltracking, Dewan Etik Persepi terdiri dari Prof. Asep Saefuddin, Ph.D (Ketua), Prof.Dr. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, PH.D (Anggota) menemukan adanya pelanggaran oleh Poltracking.

Dalam keterangan tertulis Dewan Etik Persepi yang telah dirilis media, memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk kedepan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa lebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

“Jadi dalam kasus survei ini Ormas Madas Nusantara menilai sudah ada dua alat bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Hanta Yudha selaku Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, yaitu hasil survei dan sanksi dari Dewan Etik Persepi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

 

Bukankah menurut Hanta Yudha bahwa survei yang dilakukan Poltracking sudah sesuai standar operasional yang ada. Begitu pula hasil survei yang dipublikasikan juga telah melalui aturan dan proses yang benar, tanya media?

Menurut, Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, di Indonesia mana ada maling yang ngaku. Katanya, apapun bantahan Hanta Yudha harus dibuktikan dalam proses hukum. Apakah hasil surveinya benar atau rekayasa yang berpihak pada salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, sehingga outputnya adalah penyebaran berita bohong (Hoak)

Hasil survei bayaran yang tidak benar merupakan kejahatan intelektual, menipu rakyat, menyesatkan, menimbulkan kegaduhan dan keributan serta kerugian bagi masyarakat. Keputusan Dewan Etik Persepi adalah produk hukum atas hasil survei yang tidak benar.

“Rakyat selama ini banyak disuguhkan dengan hasil-hasil survei bayaran yang tidak independen. Baik di Pilpres maupun Pilkada. Rakyat sudah muak, karena itu cara-cara busuk itu harus dihentikan. Harus diproses hukum agar ada efek jera. Penjarakan penipuan dari survei,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

Disebutkan kasus ini menarik karena selama ini Lembaga Survei bayaran tidak pernah diproses hukum atas dasar penyebaran informasi/berita bohong. Hasil survei benar atau tidak, nanti bisa dilakukan pemeriksaan digital forensik maupun metode survei. Tim ahli juga dapat dimintai pendapat tentang adanya dugaan rekayasa hasil survei.(Red)

Berita Terkait

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
DPD LIRA Trenggalek Bersama Perhutani dan PT Kencana Lakukan Pengukuran Lahan untuk Pengembangan Wisata Pantai Genjor
Lapas Probolinggo Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan
PA Probolinggo Raih Tiga Prestasi Gemilang di PTA Surabaya Awards
PA Probolinggo Sabet Dua Penghargaan dalam Pengelolaan DIPA
Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon
Rekrutmen Pemerintah: Pendaftaran SPPI Batch 3 telah di buka, berikut Persyaran dan Jadwalnya
Panitera PA Probolinggo Hadiri Rakor Gabungan Pengadilan Agama se Korwil Malang dan Besuki
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:33 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPD LIRA Trenggalek Bersama Perhutani dan PT Kencana Lakukan Pengukuran Lahan untuk Pengembangan Wisata Pantai Genjor

Kamis, 10 April 2025 - 17:46 WIB

Lapas Probolinggo Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:32 WIB

PA Probolinggo Raih Tiga Prestasi Gemilang di PTA Surabaya Awards

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:24 WIB

PA Probolinggo Sabet Dua Penghargaan dalam Pengelolaan DIPA

Berita Terbaru