PROBOLINGGO – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo senilai Rp3,7 miliar berakhir tragis. Proyek yang seharusnya menjadi simbol pengawasan daerah ini justru menjadi monumen kegagalan infrastruktur setelah resmi dinyatakan putus kontrak alias mangkrak.

Menyikapi hal ini, Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, melayangkan kritik keras. Meski mengawali pernyataannya dengan ucapan selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bagi masyarakat, Louis tak menyembunyikan kekecewaannya terhadap kondisi pembangunan di Kota Probolinggo yang ia sebut “sedang tidak baik-baik saja.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data menunjukkan progres fisik gedung tersebut hanya menyentuh angka 26,1 persen hingga masa kontrak berakhir. Artinya, terdapat defisit pekerjaan hampir 70 persen yang ditinggalkan oleh pelaksana CV Tujuh April asal Makassar.
“Ini fenomena klasik yang memuakkan. Proyek selalu di-launching menjelang akhir tahun, durasi pengerjaan mepet, dan akhirnya gagal. Kami mendesak Dinas PUPR-PKP melakukan evaluasi total dari hulu ke hilir,” tegas Louis, Sabtu (27/12/2025).
LSM LIRA tidak hanya menyalahkan kontraktor, tetapi juga sistem. Louis mendorong Walikota Probolinggo untuk segera melakukan revisi total terhadap Perwali maupun Perda terkait proses tender dan jaminan proyek.
Menurutnya, sistem pembayaran dan jaminan 30 persen saat ini justru menjadi “pintu masuk” bagi kontraktor bermodal cekak yang hanya mengandalkan uang muka tanpa kemampuan finansial yang nyata.
“Kita butuh aturan yang lebih ketat. Jangan biarkan kontraktor tanpa modal kuat memenangkan tender hanya karena celah regulasi yang lemah,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengonfirmasi pihaknya telah memutus kontrak secara resmi. Ia mengakui lemahnya permodalan rekanan menjadi penyebab utama mandeknya proyek.
“Memberi perpanjangan 50 hari dengan sisa pekerjaan sebesar itu justru berisiko merugikan keuangan negara. Pelaksana resmi kami nyatakan wanprestasi dan akan masuk dalam blacklist (daftar hitam) nasional,” tegas Setiorini.
Kejadian ini menjadi rapor merah penutup tahun 2025, sekaligus tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk membenahi birokrasi lelang agar anggaran rakyat tidak lagi menguap pada proyek-proyek yang terbengkalai.
Penulis: Aspari AR
Editor: Us






