Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Mangkrak Lagi, Proyek Rp 3,7 Miliar Berujung Putus Kontrak

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo kembali gagal diselesaikan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo resmi memutus kontrak CV Tujuh April asal Makassar karena dinilai wanprestasi dalam proyek bernilai Rp 3,7 miliar tersebut. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tak kunjung rampung.

Kondisi Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Saat Ini

Hingga batas akhir masa kontrak, progres fisik proyek hanya mencapai 26,15 persen. Setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang, realisasi pembangunan justru menyusut menjadi 26,1 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pekerjaan gagal direalisasikan meski anggaran telah dikucurkan.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyatakan bahwa rendahnya capaian fisik menjadi dasar utama pemutusan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Progres pekerjaannya hanya 26,1 persen. Dengan kondisi itu, pelaksana kami nyatakan wanprestasi dan kontrak diputus,” kata Setiorini.

Ia menjelaskan, meskipun regulasi memungkinkan pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari, opsi tersebut tidak diambil karena dinilai berisiko memperbesar potensi kerugian keuangan negara.

“Dengan sisa pekerjaan yang sangat besar, perpanjangan waktu justru berisiko menambah kerugian,” ujarnya.

Setiorini juga mengungkapkan bahwa kendala utama proyek berasal dari lemahnya kemampuan permodalan pelaksana. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tersendat dan berhenti sebelum target tercapai.

“Pelaksana tidak memiliki modal yang cukup. Jika dipaksakan, risiko kerugiannya akan semakin besar,” tegasnya.

Selain pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pencantuman CV Tujuh April ke dalam daftar hitam (blacklist), baik pada tingkat daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Berita Terbaru