PROBOLINGGO – Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aspek keselamatan wahana wisata Kum Kum. Permintaan ini disampaikan setelah muncul kembali sorotan publik terkait serangkaian insiden, termasuk kejadian beberapa minggu lalu yang mengakibatkan korban jiwa. Jumat (12/12/2025).
Ryadlus menyatakan bahwa Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memastikan destinasi wisata yang banyak dikunjungi warga Kota Probolinggo memiliki legalitas dan pengelolaan yang jelas.
“Kami di Komisi II menyoroti Kum Kum dari sisi kepariwisataannya. Sebagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, harus ada dasar hukum dan legalitas yang sah untuk menjalankan operasionalnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Komisi II akan segera menggelar rapat internal untuk membahas langkah tindak lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan status legalitas, pengelolaan, serta penanggung jawab utama wahana tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengkaji dan memanggil beberapa pihak untuk mendalami legalitas yang dimiliki wahana Kum Kum. Apalagi sudah beberapa kali terjadi insiden, salah satunya menimbulkan korban meninggal. Pemerintah kota perlu memastikan legalitas dan keamanan lokasi tersebut,” tegasnya.
Ryadlus juga menyinggung isu yang berkembang di masyarakat dan media mengenai status lahan dan kewenangan pengelolaan Kum Kum. Meski wilayah tersebut disebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ia menilai Pemkot Probolinggo tetap perlu berperan aktif karena pengunjungnya banyak berasal dari Kota Probolinggo.
“Memang dari informasi yang ada, lahan itu milik provinsi dan legalitasnya belum terpenuhi. Namun sebagai pemerintah daerah, kita tetap harus memastikan keamanan bagi warga yang berkunjung,” katanya.
Selain aspek legalitas dan keselamatan, Komisi II juga akan menelusuri persoalan retribusi, seperti retribusi parkir dan potensi pendapatan lain yang seharusnya memiliki kejelasan alur penerimaan.
“Retribusi parkir dan tiket masuk harus jelas masuk ke mana. Apakah ke provinsi atau ada kemungkinan tidak tercatat. Ini perlu kami dalami,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pengelola Kum Kum, dinas terkait, dan jika perlu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan berkaitan dengan pengelolaan Kum Kum. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan pengelolaan tempat wisata ini sesuai aturan,” tutup Ryadlus.
Melalui langkah ini, DPRD berharap adanya kepastian legalitas, perbaikan manajemen, serta peningkatan aspek keselamatan bagi pengunjung demi mencegah insiden serupa terulang.






