DPP LSM LIHAT, DPW LSM HARIMAU dan juga GRIB JAYA Siap Dampingi Pelaporan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Walikota LIRA Berharap Kasus Ini Segera Diproses

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo — 27 November 2025.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan masyarakat Kota Probolinggo. Seorang ayah bernama Suwandi resmi melaporkan kejadian tragis yang menimpa putrinya, Sdri. Salwa, ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/160/XI/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JATIM.

Dalam laporan itu, korban diduga menjadi korban tindakan bejat oleh inisial RBT (24) tahun dan beberapa rekannya, yang melakukan aksi tersebut secara bergantian di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan, pada Minggu dini hari, 16 November 2025 sekitar pukul 02.00–03.00 WIB. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian alat kelamin.

Proses pelaporan ini didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP LSM LIHAT (Lingkar Indonesia Hebat), Agus Sugianto, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Kami mendesak penyidik Polres Probolinggo Kota untuk segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Ini adalah kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Anak di bawah umur adalah korban yang harus dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Agus juga menegaskan bahwa DPP LSM LIHAT akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum.

Selain dukungan dari berbagai organisasi masyarakat, Walikota LIRA turut menanggapi kasus ini. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.

Pihak keluarga korban berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan moral kepada korban serta turut menjaga lingkungan agar tetap aman bagi anak-anak.

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB